PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan gedung pelayanan publik dua lantai milik Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 4,7 miliar dikerjakan CV Romessa menuai sorotan.
Hal itu menyusul pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUTR PALI, Rian Dinata, yang menegaskan tidak perlu dilakukan serangkaian uji material konstruksi seperti uji tarik besi beton, dan uji tekan beton di laboratorium sebagaimana lazimnya pembangunan gedung pemerintahan.
Menurut Rian, besi beton tidak perlu melalui uji tarik di laboratorium, cukup dengan pengukuran diameter besi. Begitu pula dengan beton cor slop dan balok tiang, yang dinilainya tidak harus diuji tekan di laboratorium.
“Tidak harus ada tes tarik besi, cukup diameternya diukur. Beton juga tidak perlu diuji tekan, karena ini hanya untuk gedung perkantoran,” ujarnya (22/9)
Selain itu, struktur utama atap juga tidak menggunakan baja profil jenis H-Beam, WF, CNP, I-Beam sebagaimana standar umum pembangunan gedung bertingkat.
Rian menyebut seluruh rangka atap gedung dua lantai itu hanya menggunakan baja ringan penuh.
“Karena hanya untuk perkantoran, tidak perlu H-Beam,” tambahnya.
Bahkan saat tim investigasi (30/9) menyambangi di kantornya, ia sempat melontarkan pernyataan yang dinilai tidak etis seolah mau melepaskan diri dari pertanyaan media perihal sepfikiasi teknis.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menyalahi prinsip teknis pembangunan gedung pelayanan publik yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Regulasi mewajibkan setiap pembangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan teknis keselamatan konstruksi, termasuk penggunaan struktur baja utama yang memadai serta pengujian mutu material beton dan besi.
Aktivis pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan pembangunan gedung pelayanan publik tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan.
Menurutnya, struktur bangunan harus dirancang kuat dan kokoh agar mampu menahan potensi bencana seperti angin dan gempa.
“Bangunan pemerintah itu untuk melayani masyarakat, bukan sekadar berdiri. Harus mengedepankan keselamatan publik, termasuk menghadapi kemungkinan angin kencang dan gempa yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” kata Aldi. (J/red)