OKI//Linksumsel-Diduga oknum Kepala Sekolah SMAN 1 KAYU AGUNG, Kecamatan Kayu agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial M dan Bendahara Dana BOS Sekolahnya, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalah gunakan dana bantuan operasional sekolah dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS TA / 2022.
Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah baik Negeri dan juga sekolah swasta nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di SMAN 1 Kayu agung, penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.
Atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten OKI dan penyelamatan anggaran negara dibidang pendidikan maka lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) PERSATUAN ANTI KORUPSI (PERMAK) Sumsel. Hernis , meminta kepada Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi untuk memanggil dan mengevaluasi ulang penggunaan dana laporan dana BOS SMAN 1 kayu agung.
Menurutnya. Dugaan praktik KORUPSI yang terstruktur dan sistematis terlihat pada Laporan penggunaan dana BOS SMAN 1 kayu agung pada TA 2022, di tahap 1 (satu) 2 (Dua) dan 3 (tiga)
“Indikasi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan penggunaan dana BOS juga terjadi di tahun ajaran 2022 di tahap 1 (satu)
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.559.000
pengembangan perpustakaan
Rp 9.000.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 32.979.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 10.805.750
administrasi kegiatan sekolah
Rp 63.131.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.935.000
langganan daya dan jasa
Rp 12.746.250
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 79.792.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 103.200.000
Dan untuk tahaf 2.
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 41.124.500
pengembangan perpustakaan
Rp 24.834.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 70.385.400
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 18.414.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 89.089.750
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 18.632.500
langganan daya dan jasa
Rp 21.399.700
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 134.696.500
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 3.000.000
Lanjutnya untuk tahaf 3
pengembangan perpustakaan
Rp 16.101.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 44.284.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 27.371.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 76.326.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 27.256.500
langganan daya dan jasa
Rp 17.203.400
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 153.397.750
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 2.400.000
Hernis mengatakan kepala sekolah
SMA Negeri 1 kayu agung di sinyalir tak mentaati peraturan Permendikbud No 19 tahun 2020 dan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah.
“Kepala sekolah SMAN 1 kayu agung sebagai Penanggung jawab dana BOS di anggap telah melanggar aturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6,” katanya,
Juga di jelaskan pada UU Tipikor No 31 Tahun 1999 No 20 tahun 2001, Pasal 12 hutuf i. ASN Atau penyelenggara Negara dengan sengaja menyalah gunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dapat di PIDANA kurungan penjara paling singkat 7 tahun kurungan
“Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan keuangan SMAN 1 kayu agung.
Awak media sudah berusaha konfirmasi Via WhatsApp kepada kepala sekolah sman 1 kayu agung Mcs pada hari Kamis 8/3., dan sehingga berita ini di turunkan Kepala Sekolah SMAN 1 kayu agung belum juga bersedia memberikan komentarnya. (A.F)