Diduga Korsleting Listrik Rumah di Desa Suka Manis Hangus Terbakar

PALI//Linksumsel-Kebakaran hebat melanda rumah Royko Saputra (40), Kepala Dusun III Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Senin (18/11/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa ini diduga disebabkan korsleting listrik dari handphone (HP) yang sedang dicas di atas kasur di lantai dua rumah korban.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan SH, menjelaskan bahwa insiden bermula saat anak Royko mengecas HP di lantai dua rumah yang sebagian masih terbuat dari kayu.

“Setelah mencolokkan charger, anak korban meninggalkan kamar dengan HP dibiarkan tergeletak di atas kasur,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, Royko yang berada di lantai satu mencium aroma menyengat seperti benda terbakar.

Ia segera menuju lantai dua dan mendapati api telah menjalar hingga ke atap rumah.

Dengan panik, Royko berteriak meminta pertolongan, yang segera direspons oleh tetangganya, Yuma dan Nefi, yang kebetulan berada di dekat lokasi.

Meski api cepat membesar karena struktur lantai dua yang masih berbahan kayu, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Namun, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp150 juta, mencakup kerusakan pada rumah dua lantai tersebut.

Respons Cepat Warga dan Polisi
Upaya pemadaman api dilakukan oleh warga setempat sebelum bantuan lebih lanjut tiba.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang memastikan dugaan awal kebakaran adalah korsleting listrik dari HP yang dicas.

“Ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, terutama dalam penggunaan alat-alat elektronik di rumah,” tegas IPTU Arzuan.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak meninggalkan perangkat elektronik yang sedang dicas, terutama di tempat mudah terbakar seperti kasur.

Kebakaran yang menimpa rumah Royko Saputra tidak hanya membawa kerugian besar, tetapi juga menggugah kesadaran akan pentingnya langkah preventif untuk mencegah musibah serupa.

Baca juga:  Satreskoba Polres Pali Amankan Terduga Satu Lagi Pelaku Pengedar Serbuk Haram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *