Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Penukal di Amankan Polres PALI

PALI//Linksumsel-Oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berinisial AL sudah berapa kali lepas dari jeratan hukum atas dugaan beberapa kasus yang ia lakukan.

Maka benar kata pepatah, ” Sepandai – pandai tupai melompat, ada kalanya terjatuh juga,”.

Kali ini sepertinya oknum kades ini harus menerima nasib sial, tidak bisa lagi mengelak, nasib naas baginya tiba, oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Alex Setiawan (AL) tertunduk malu ketika ditangkap Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres PALI,atas dugaan kasus korupsi dana desa yang ia lakukan,Rabu (23/11/2022).

Dari informasi, Diduga oknum Kades Purun Timur, Alek Setiawan sudah melakukan korupsi menggelapkan Dana Desa sebesar Rp. 548.526.273, pada tahun anggaran 2021 lalu.

Oknum Kades Purun Timur atau populer disebut desa Betun satu ini bakal menikmati hari harinya dalam terali besi.

” Tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan Oknum Kades Purun Timur Alek Setiawan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor),” jelas Kapolres PALI AKBP Efrannedy kepada sejumlah wartawan.

” Begitu ditetapkan sebagai tersangka, saya perintahkan kepada anggota dan Kanit Tipidkor segera melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres PALI, setelah melalui proses yang cukup panjang hampir dua tahun,yakni mulai dari Agustus naik ke sidik dan atas ekpos pemeriksaan Inspektorat Kabupaten PALI bahwa kerugian negara mencapai Rp.548.526.273, atas dasar itu Polres PALI melakukan penahanan terhadap Alek Setiawan.

Lanjut Kapolres, proses penangkapan tersangka oknum Kades Purun Timur, Alek di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca juga:  Moeldoko Ajukan PK, Kader Demokrat PALI Sambangi PN Muara Enim Minta Perlindungan Hukum

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun,” demikian Kapolres Pali AKBP Efrannedy. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *