PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan paving blok di halaman Puskesmas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan data resmi, proyek ini tertuang dalam kontrak bernomor 440/2390/SPK/DINKES-1/2025, tertanggal 10 Juli 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp 299.334.000. Pelaksana proyek adalah CV. Danathree Jaya, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
Namun, hasil pantauan tim investigasi pada Selasa (5/8/2025) menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Salah satunya adalah penghamparan pasir yang diduga tidak merata, karena dicampur dengan tanah saat proses pelapisan dasar dilakukan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi daya tahan lapisan permukaan.
Tak hanya itu, paving block yang digunakan pun dinilai tidak sesuai standar teknis. Diduga bukan merupakan paving blok pres, melainkan jenis cor manual yang tidak kokoh dan berisiko mudah hancur. Ketebalan paving juga dipertanyakan karena dinilai tidak mencapai standar minimal 8 cm sebagaimana seharusnya dalam proyek bangunan kesehatan.
Aktivis Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menyoroti pelaksanaan proyek ini.
“Kalau benar paving yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, serta penghamparan pasir tidak merata alias di campur dengan tanah, ini jelas bentuk pelanggaran. Kontraktor seharusnya bekerja berdasarkan RAB yang sudah disepakati. Kami minta Dinas Kesehatan tidak tinggal diam,” tegas Aldi. (5/8)
Aldi juga menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Jangan sampai ini menjadi pola berulang anggaran besar digelontorkan, tapi kualitas pekerjaan asal jadi. Jika pengawas lapangan tutup mata, patut diduga ada permainan antara kontraktor dan oknum dinas,” tegasnya.
Ia bahkan menilai bahwa pekerjaan semacam ini bisa mengarah pada dugaan mark-up anggaran dan tindak pidana korupsi.
“Kalau kualitas bahan tidak sesuai, tapi pembayaran tetap dilakukan penuh, itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan. Boleh dong APH periksa Proyek tersebut.
Aldi menekankan, agar pihak terkait terkhusus PPTK Dinkes segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, agar dana publik benar – benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini uang rakyat. Kami tidak akan tinggal diam jika proyek-proyek seperti ini terus dikerjakan dengan cara-cara kotor. dan tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait, maka benar sarat dugaan ada konsiprasi antara pengguna anggaran dengan pelaksanaan proyek tersebut untuk memperkaya diri atau golongan.” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun kontraktor pelaksana belum terkonfirmasi karena keterbatasan waktu dan kontak. (J/red)
PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan paving blok di halaman Puskesmas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan data resmi, proyek ini tertuang dalam kontrak bernomor 440/2390/SPK/DINKES-1/2025, tertanggal 10 Juli 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp 299.334.000. Pelaksana proyek adalah CV. Danathree Jaya, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
Namun, hasil pantauan tim investigasi pada Selasa (5/8/2025) menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Salah satunya adalah penghamparan pasir yang diduga tidak merata, karena dicampur dengan tanah saat proses pelapisan dasar dilakukan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi daya tahan lapisan permukaan.
Tak hanya itu, paving block yang digunakan pun dinilai tidak sesuai standar teknis. Diduga bukan merupakan paving blok pres, melainkan jenis cor manual yang tidak kokoh dan berisiko mudah hancur. Ketebalan paving juga dipertanyakan karena dinilai tidak mencapai standar minimal 8 cm sebagaimana seharusnya dalam proyek bangunan kesehatan.
Aktivis Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menyoroti pelaksanaan proyek ini.
“Kalau benar paving yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, serta penghamparan pasir tidak merata alias di campur dengan tanah, ini jelas bentuk pelanggaran. Kontraktor seharusnya bekerja berdasarkan RAB yang sudah disepakati. Kami minta Dinas Kesehatan tidak tinggal diam,” tegas Aldi. (5/8)
Aldi juga menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Jangan sampai ini menjadi pola berulang anggaran besar digelontorkan, tapi kualitas pekerjaan asal jadi. Jika pengawas lapangan tutup mata, patut diduga ada permainan antara kontraktor dan oknum dinas,” tegasnya.
Ia bahkan menilai bahwa pekerjaan semacam ini bisa mengarah pada dugaan mark-up anggaran dan tindak pidana korupsi.
“Kalau kualitas bahan tidak sesuai, tapi pembayaran tetap dilakukan penuh, itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan. Boleh dong APH periksa Proyek tersebut.
Aldi menekankan, agar pihak terkait terkhusus PPTK Dinkes segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, agar dana publik benar – benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini uang rakyat. Kami tidak akan tinggal diam jika proyek-proyek seperti ini terus dikerjakan dengan cara-cara kotor. dan tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait, maka benar sarat dugaan ada konsiprasi antara pengguna anggaran dengan pelaksanaan proyek tersebut untuk memperkaya diri atau golongan.” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun kontraktor pelaksana belum terkonfirmasi karena keterbatasan waktu dan kontak. (J/red)
Diduga Mark Up Proyek Paving Block Puskesmas Tanjung Baru Tuai Sorotan
