PALI//Linksumsel-Upaya dalam rangka memutuskan mata rantai peredaran Narkoba oleh institusi Kepolisian Polres Penukal Abab Lematang Ilir Polda Sumatera Selatan di Bumi Serapat Serasan tidaklah main-main.
Terbukti,pada hari Rabu(04/01/2023) sekira pukul 09.20 Wib,Satres Narkoba melalui Unit 2 Narkoba berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial RS(24) yang berprofesi sebagai Wiraswasta,dan tinggal didusun 1 Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.
Kapolres Pali AKBP.Efrannedy,S.I.K.,M.A.P.,membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu disebuah pondok dalam kebun karet,tepatnya dibelakang tower simpang tiga Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
“Betul,Satres Narkoba Polres Pali melalui Unit Idik 2 telah berhasil mengamankan RS(24) warga Prabu Menang,yang diduga seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,dan tersuga ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 04 Januari 2023.”urai Kapolres Pali didampingi oleh Kasat Narkoba AKP.Alpian,S.H.,dan Kanit Idik 2 IPDA A. Anugrah w,S.H.
Dalam penangkapan itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa :
– 32 (tiga puluh dua ) paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Brutto : 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram;
– 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
– 2 (dua) bal plastik klip bening ukuran kecil;
– 1 (satu) bal plastuk klip bening ukuran sedang;
– 1 (satu) buah dompet kecil bermotif buah warna putih;
– 1 (satu) buah potongan pipet / sekop warna biru;
– 1 (satu) buah wadah plastik bulat warna putih;
– 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- ;
– 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,-;
– 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,-;
– 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam.
Untuk kronologinya adalah sebagai berikut,berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan tentang adanya seorang laki-laki sering melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis shabu dipondok dalam kebun karet,tepatnya dibelakang tower simpang tiga Desa Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
“Berdasarkan informasi tersebut, atas petunjuk pimpinan saya selaku Kanit Idik II memerintah anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,”ujar Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polres Pali IPDA.Nugraha,S.H.,saat dibincangi awak media ini diruangannya pada Jum’at (06/01/2023) sekira pukul 09.25 Wib.
Lebih lanjut,pada Rabu (04/01/2023) Sekira pukul 08.00 WIB,dipimpin langsung oleh kanit Idik II Satresnarkoba,ia memerintahkan salah satu anggotanya melakukan penyamaran (Under coverbuy) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada terduga RS Bin SH.
“Sekira pukul 09.20 WIB,anggota kita yang menyamar menjadi pembeli,menemui RS Bin SU dan langsung membeli narkotika jenis sabu kepada terduga pengedar, lalu pelaku RS langsung menyerahkan 2 (dua) paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli, kemudian tim Satresnarkoba Polres PALI mendekati TKP untuk mengamankan pelaku,pada saat Tim Satresnarkoba Polres PALI mendekati TKP pelaku RS Bin SU berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang 1 (satu) wadah plastik bulat warna putih,saat dibuka dihadapan pelaku berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan Uang berjumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam dan pada saat dibuka dihadapan pelaku berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bal plastik klip bening ukuran kecil ,1 (satu) buah dompet bermotif buah warna putih yang didalam nya berisikan 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah potongan pipet / sekop warna biru dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya RS dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI guna dilakukan proses Penyidikan.”Pungkas IPDA.Anugrah yang mempimpin langsung penangkapan itu. (84r)