PALI//Linksumsel-Mobil berplat merah dilarang membeli BBM bersubsidi di SPBU. Kendaraan roda milik pemerintah hanya bisa menggunakan BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan Pertamina Dex/Solar Dex.
Hal tersebut telah dijelaskan aturan ini berlaku untuk kendaraan berplat merah, baik rosa dua maupun roda empat, karena aturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan pengisian BBM Penyimpangan atau penyelewengan BBM Subsidi dapat dikenakan sanksi pidana cara mendapatkan BBM subsidi Konsumen harus terdaftar dan mendaftarkan kendaraannya melalui website Subsidi Tepat MyPertamina.
Adapun syaratnya yakni Berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar,yaitu foto KTP, foto STNK, tampak depan dan belakang, dan foto kendaraan beserta nomor polisi.
Sementara terpantau sangat jelas oleh media ini, pada Kamis (03/04/2025), disalah satu SPBU kawasan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebuah mobil berplat merah diduga kuat telah masuk disalah satu SPBU Tanah Abang Pali tersebut, ikut antri dan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite, yang sepertinya mobil berplat merah tersebut, sebuah mobil operasional pemerintah.
Adapun nomor berplat merah yang masuk di SPBU dan membeli BBM bersubsidi tersebut, yakni BG 1687 PZ.
Belum diketahui mobil berplat merah tersebut dari instansi pemerintahan mana, namun, terpantau sangat jelas mobil berplat merah tersebut diduga membeli BBM bersubsidi di SPBU Tanah Abang Pali.
Sementara diketahui, bahwa BBM subsidi adalah BBM yang diberikan oleh Pemerintah menggunakan dan APBN yang dijual dengan lebih murah.BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite Konsumen Biosolar Subsidi telah diatur sesuai lampiran Perpres No.192 Tahun 2014.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu,Transportasi Darat (1).Kendaraan pribadi.(2).Kendaraan umum plat kuning (3).Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda 6) (4).Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran.
Sementara menanggapi adanya sebuah mobil berplat merah diduga nekat membeli BBM bersubsidi disalah satu SPBU Kecamatan Tanah Abang Pali, aktivis serta pemerhati pembangunan Kabupaten Pali tersebut, mengungkapkan, bahwa hal itu tentunya kita sayangkan terdapat mobil Plat merah masuk di SPBU dan membeli BBM bersubsidi disalah satu BBM wilayah Kabupaten Pali.
“Jika mobil berplat merah itu milik Mobil Dinas Pejabat maupun mobil operasional Desa, serta unsur dinas lainya, Bupati maupun Sekda atau dinas terkait segera berani menindak tegas Karena sudah jelas, sesuai aturan BBM subsidi milik konsumen tertentu,” ungkap Aldi Taher Jum’at 04/04/2025.
Aldi menambahkan, terkait hal tersebut kini tinggal adakah keberanian bagi Bupati Pali maupun pejabat terkait menindak tegas maupun memberi contoh kedisplinan menegakan aturan. (J.red).