PALI//Linksumsel-Kehebohan yang diduga disebabkan oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan kembali terungkap.
Sebelumnya di Dinas yang menangani permasalahan desa ini dihebohkan dengan adanya pemaksaan oleh oknum DPMD PALI agar Alokasi Dana Desa (ADD) desa desa di Kabupaten PALI tahun anggaran 2023, setiap desa harus membeli mobil operasional desa. Ancamannya bagi desa desa yang menolak membeli mobil operasional desa maka APBDes nya tidak akan ditayangkan.
Diduga Oknum DPMD PALI Mewajibkan ADD Menganggarkan Pembelian Mobil Dinas
Oknum Kabid DPMD PALI Sebut Yang Mengusulkan Pembelian Mobil Oprasional Desa Itu Forum Kades
Dua Advokat Asal Pali ini Mengkritisi Usulan Kades Membeli Mobil Oprasional Desa Menggunakan ADD
Kemudian di dinas itu kembali terkuak adanya dugaan mark up dana kegiatan Bimtek tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Palembang. Yang mana seharusnya kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari dua malam dengan peserta seluruh Kepala Desa dan Opetator Desa se Kabupaten PALI (65 desa). Namun faktanya kegiatan ini cuma dilaksanakan 1 (satu) hari, pesertanya pun cuma sekitar 35 desa.
Usut!!! Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Bimtek Pengelolaan Aset Desa di DPMD PALI
Kini terungkap lagi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di DPMD Kabupaten PALI terhadap kepala desa – kepala desa di Kabupaten PALI saat akan mengambil rekom pencairan Dana Desa.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Kepala Desa di Kabupaten PALI kepada media ini, Selasa, (28/03/2023).
Kepala Desa yang minta namanya dirahasiakan ini menerangkan bahwa dirinya sebagai kepala desa di Kabupaten PALI, setiap akan mengambil surat rekom untuk pencairan Dana Desa di pintai sejumlah uang oleh oknum DPMD Kabupaten PALI.
” Kami di pinta untuk setor uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap kali mau mengambil surat rekom dari DPMD untuk pencairan dana desa,” ujarnya.
” Perihal untuk apa uang tersebut saya tidak tahu, karena desa desa lain juga sama jadi saya juga mengikuti permintaan tersebut,” imbuhnya
Untuk diketahui, lanjut dia, bahwa dalam satu tahun kami para kepala desa mencairkan dana desa sebanyak 3 tahap, itu artinya harus 3 kali mengambil surat rekom dari DPMD. Jadi untuk tiga kali pencairan dana desa setiap tahun kami dimintai tiga kali. Totalnya mencapai Rp 7,500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap tahun, kalau dikalikan 65 desa berkisar Rp 487.500.000,- jumlahnya, dana desa yang tidak jelas peruntukannya
” Untuk permasalahan pungutan ini, kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami minta Bapak Bupati PALI, Dr Ir H Heri Amalindo MM yang sangat kami cintai agar dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum DPMD dimaksud, karena perbuatan oknum tersebut jelas dapat menodai citra Bupati Kabupaten PALI,” pungkasnya berharap.
Sementara itu terkait permasalahan ini, secara terpisah Plt Kepala DPMD Emilya. S. Sos yang juga merangkap jabatan sebagai Camat Talang Ubi ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp Selasa, (28/03/2023) hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban. (E)