Diduga Oknum DPMD PALI Mewajibkan ADD Menganggarkan Pembelian Mobil Dinas
FacebookXWhatsAppPALI//Linksumsel-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Namun demikian terkait penggunaan anggaran dana desa tetap diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan kepentingan oknum Kepala Desa. Sedangkan arah kebijakan penggunaan … Lanjutkan membaca Diduga Oknum DPMD PALI Mewajibkan ADD Menganggarkan Pembelian Mobil Dinas
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan