Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Kades di Muara Enim Mengakui Dilaporkan BPD ke Polda Sumsel

Muara Enim//Linksumsel-Menyusul adanya laporan dari ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petar Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Oknum Kepala Desa (Kades) Petar Luar berinisial BH yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun anggaran 2024 tersebut, Oknum Kepala Desa (Kades) Petar Luar BH saat dikonfirmasi media ini Kamis (06/06/2024) melalui what Shapnya, dirinya membenarkan serta telah mengetahui adanya laporan tersebut.

Dikonfirmasi media ini melalui what shapnya “Asalamualiaikum Pak Kades, Jawab Kades Petar Luar “Walaikum salam, “Bisa konfirmasi Pak Kades, Jawab Kades Petar Luar

” Ngap..”Terkait adanya laporan ke Polda oleh Pihak BPD apakah sudah tahu pak Kades, Jawab Kades Petar, ” Sudah Tau, Biarlah ,”singkatnya Kades melalui WhatshAppnya (06/06/2024).

Disinggung lagi oleh media ini, “Jadi ngk ada tanggapan maupun sanggahan Pak Kades atas laporan terkait dugaan tanda tangan tersebut, melalui nomor what shapnya tersebut, Oknum Kades Petar Luar BH hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan balasan.(07/06/24).

Sementara diketahui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Kades ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor :
LP/B/589/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dikutip dari Media Sumsel Post melalui berdasarkan laporan tersebut berisikan telah melapor dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHP dengan terlapor atas nama Bambang Herawan DKK.

Sementara pelapor atas nama Hardiansyah, yang merupakan korban. Menurut keterangan pelapor berawal pelapor melihat tanda tangan pelapor tentang pencairan dana APBDesa Tahun Anggaran 2024 di dokumen BPD Desa Petar Luar, namun ternyata pelapor sama sekali tidak menanda tangani tentang pencairan dana tersebut.

Baca juga:  Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi Gelar Rapat Dinas Seluruh Pegawai

Akibat kejadian tersebut tanda tangan pelapor dipalsukan oleh terlapor lalu pelapor melapor ke SPKT Polda Sumsel guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini,”ungkap Pelapor bersama kuasa hukumnya yang dikutip dari media SP itu. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *