Diduga Pelaku Lebih Dari Satu Orang, Kakak Kandung Dan Anak Korban Desak APH Ungkap Kasus Pembunuhan di Jembatan Kisam Gunung Meraksa Lubuk Batang OKU

Prabumulih//Linksumsel-Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 1 Januari 2025 sekitar Pukul 07:30 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dengan korban bernama Wawansyah Bin Abidin (55), membuat kakak kandung korban Kusnadi (66) beserta dua anak korban Fikri Agus Irawan (31) dan Beri Septiawan (25), merasa sangat sedih serta mengalami duka yang paling dalam, dan juga disamping itu menuntut keadilan.

Pasalnya, korban (Wawansyah.red) selain merupakan tulang punggung bagi keluarganya tersebut, juga dalam kasus terbunuhnya korban tersebut (Wawansyah.red), bahwa keluarga korban menilai, bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban yang dilakukan bukan hanya satu orang, melainkan pelaku lebih dari satu orang, oleh karenanya dalam kasus pembunuhan terhadap korban, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut dengan sebenar-benarnya.

Meski satu pelaku telah berhasil ditangkap Polres Ogan Komering Ulu bersama anggota Polda Sumsel dihari yang sama dengan waktu yang berbeda tersebut, namun, keluarga korban menuntut serta mendesak agar pelaku lain dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum.

Demikian diungkapkan kakak kandung korban Kusnadi (66) dalam keterangannya pada sejumlah awak media, pada Rabu (05/02/2025), yang mana Kakak kandung korban Kusnadi (66), mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya itu, mustahil dilakukan satu orang dan bisa lebih dari satu orang, karena pada saat belum kejadian tersebut, adiknya (korban.red) telah mendapatkan pengancaman dari 5 orang yang tak lain dari keluarga pelaku,”beber Kakak kandung korban Kusnadi (66).

Lanjutnya Kusnadi menceritakan, bahwa sebelum terjadi pembunuhan adiknya tersebut, adiknya yang merupakan sebagai Pekerja Keamanan (PK) menjaga kebun sawit milik bapak Ronal, waktu itu telah berhasil menangkap pelaku pencuri buah sawit yang kemudian diamankan,yang kemudian selanjutnya dilakukan perdamaian, namun, berselang waktu itu pernah mendapat ancaman dari keluarga pelaku, dan kemudian tepat pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 pukul 07:30 Wib, terdengar kabar adik saya telah terbunuh dengan luka 9 tusukan senjata tajam.

Baca juga:  Pimpin Rapat Dinas, Ini Yang Disampaikan Kalapas Muara Enim

“Memang disaat kejadian serta berselang waktu, terdapat saksi melihat diduga pelaku berlari menggunakan sepeda motor, dan pada malam harinya pelaku berhasil ditangkap anggota Polda Sumsel, dan tidak benar bahwa pelaku menyerahkan diri, “ungkap Kusnadi (66).

“Meminta kasus pembunuhan adik saya itu, diungkapkan sebenarnya Karena kami yakin, adik saya dibunuh bukan oleh satu orang melainkan lebih dari satu orang, dan jika melihat luka tusukan 9 lobang dibelakang dan didepan badan adik saya itu, mengalami pengeroyokan,”ungkap Kusnadi (66).

Sementara anak korban Fikri Agus Irawan (31) dan Beri Septiawan (25), yang tercatat sebagai warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim dan kini harus kehilangan ayah kandungnya karena terbunuh dalam peristiwa di jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU pada 1 Februari 2025 lalu, mendesak agar pelaku pembunuh ayahnya dihukum seberat-beratnya, dan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dapat mengungkap pelaku lain.

“Kami menuntut pelaku dihukum berat pak, dan kami yakin pelaku pembunuh ayah saya lebih dari satu orang,”desak anak korban Fikri dan Beri, pada awak media (05/02/2025).

Sementara diketahui, bahwa keluarga korban telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No .Pol : STPL /05/II/ 2025/SPKT / Lubuk Batang/Res OKU/ Sumsel, dengan perkara Pembunuhan pada Tanggal 1 Februari 2025 yang telah ditandatangani Pelapor. Dan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDT) Nomor : SPDT /II/2025 /Reskrim, dengan 1 Rujukan : (a).Pasal 109 ayat (1) KUHAP Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.(b).Pasal 16 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia .(c). Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/II/2025/SPKT/SEK Lubuk Batang /Polres OKU/Polda Sumsel,Tanggal 1 Februari 2025.(d).

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Pimpin Langsung Latpraops Ketupat Musi 2024

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /b/2024/Reskrim Tanggal 1 Februari 2025 .(e).Surat Perintah Tugas Nomor : SP -Gas /II/2024 Reskrim Tanggal 1 Februari 2025.
2.Dengan ini diberitahukan pada 1 Februari 2025 telah dimulainya penyidikan Tindak Pidana (TP) “Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Atau Pasal 338 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 07:30 WIB, dijalan lintas Baturaja -Prabumulih di jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ,atas nama Tersangka RUMIDI Bin Kirusli (41) tercatat sebagai warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *