Diduga Tidak Netral di Pilkada, ASN Pemkot Prabumulih Dilaporkan Mantan Lurah & Warga

Prabumulih//Linksumsel-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu Nomor : 7 Tahun 2017,dan dalam ketentuan pasal 5 huruf n PP Nomor : 94/2021 ayat 5 ” PNS dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum ,selama ,dan sesudah masa kampanye, dan itupun sudah diberikan himbauan tegas oleh Walikota tertanggal 25 September 2024, yang telah ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Prabumulih H Elman ST.

Namun, justru tidak dengan yang diharapkan oleh masyarakat Prabumulih jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Prabumulih periode 2024-2029 tersebut, yang mana terungkap, terdapat warga Prabumulih melaporkan oknum ASN Pemkot Prabumulih yang diduga kuat telah melakukan tindakan ketidak netralannya dengan melakukan diduga berpijak kepada Paslon tertentu.

Sementara ASN yang dilaporkan ke pihak Inspektorat dan ke Pihak Bawaslu Prabumulih tersebut berinisial CD oknum ASN yang bertugas di kantor Disdukcapil Pemkot Prabumulih.

Sang pelapor atas nama Joko Arif mantan Lurah Gunung Ibul Pemkot Prabumulih tersebut, melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH MH, dalam konferensi persnya kepada media ini, membenarkan telah melayangkan laporan oknum ASN CD kepada Inspektorat Pemkot Prabumulih dan Bawaslu Prabumulih diduga kuat tidak netral sebagai ASN dengan telah berpihak kepada pasangan calon tertentu jelang Pilkada Prabumulih.

Lanjut Usman, adapun bentuk dugaan ketidak netralan yang dilakukan oknum ASN serta diduga terdapat perbuatan tercela oknum tersebut adalah (1).

Membuat narasi di Media Sosial (Medsos) seperti di Facebook, Instragram,(barang bukti terlampir.red), dalam postingan tersebut diduga sangat jelas merugikan Paslon tertentu dengan cara mengatakan bahwa calon nomor 1 : Berbohong ,Jurkam Paslon Nomor 3 diberikan pernyataan sesuai ; realita ” (bukti terlampir red) hal ini jelas bertentangan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.(2).

Baca juga:  Polres PALI Menghadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Diduga kuat saudara oknum ASN CD melalui Medsos sudah banyak menebarkan kebencian “Luar Biasa” terhadap unsur SARA ,yaitu kepada klien kami selaku suku Jawa (bukti terlampir red), perbuatan oknum ASN seperti ini dapat merusak martabat, citra dan wibawa ASN dan klien kami akan mempertimbangkan untuk melapor ke pihak Kepolisian dalam kasus kejahatan ITE sebagaimana diatur dalam Undang -undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ya, secara resmi kami telah melaporkan oknum ASN yang diduga tidak netral ke kepala Inspektorat Kota Prabumulih serta melaporkan ke Bawaslu Prabumulih adanya dugaan pelanggaran Walikota Prabumulih dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 ,”beber Usman Firiansyah SH MH selaku kuasa hukum pelapor, Kamis (03/10/2024).

Usman menambahkan serta menegaskan, agar kiranya pihak Inspektorat dan Bawaslu dapat bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan klien kami dengan tujuan menegakkan demokrasi serta menegakkan perundangan yang berlaku,”tambah Usman Firiansyah dalam keterangan Persnya. (J.red)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *