PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan dua ruang kelas di SD Negeri 8 Tanah Abang, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pasalnya Tim investigasi yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Senin, 28 Juli 2025, menemukan sejumlah kejanggalan teknis. Salah satunya adalah penggunaan kusen pintu dan jendela dari jenis kayu berwarna keputihan yang diduga tidak sesuai spesifikasi standar bangunan ruang kelas.
Lebih ironis, rangka atap yang menggunakan baja ringan ukuran 75×75 mm bermerek HKI juga dipertanyakan kualitasnya. Pasalnya, merek HKI tersebut dinilai tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, sejumlah merek yang telah terbukti memenuhi standar seperti: BlueScope, TASO, CBM, Kencana Truss, Hi Steel, dan Cilegon Steel justru tidak digunakan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan struktur bangunan, khususnya pada bagian atap, yang berpotensi akan membahayakan keselamatan siswa di masa mendatang.
“Kami sangat menyayangkan jika proyek dari Dinas Pendidikan dikerjakan secara asal demi mengejar keuntungan, tanpa mempertimbangkan kualitas dan dampak jangka panjang,” tegas Aldi Taher, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, saat dimintai tanggapannya, Selasa (29/7/2025).
Ia menekankan bahwa proyek pendidikan menyangkut masa depan anak-anak bangsa dan seharusnya mengutamakan mutu serta keselamatan.
Di sisi lain, Bupati PALI, Asgianto, ST, telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong pembangunan yang berkualitas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun, menurut Aldi, jika dalam pelaksanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai dengan RAB, maka hal itu jelas bertolak belakang dengan visi dan semangat yang digaungkan oleh pemerintah daerah.
”Komitmen kepala daerah sangat jelas, tapi kalau di lapangan masih ditemukan pekerjaan yang diduga menyimpang dari RAB, maka harus ada evaluasi. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena lemahnya pengawasan, dan ulah segelintir oknum kontraktor yang dinilai hanya mementingkan kepentingan pribadi,” tegas Aldi kepada media ini, Selasa (29/7/2025).
Aldi mendesak agar Dinas Pendidikan, terutama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), segera turun langsung untuk mengevaluasi proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran teknis atau penggunaan material di luar spesifikasi RAB, maka harus segera diperbaiki.
“Bila perlu, material yang sudah dipasang tidak sesuai RAB seperti kusen kayu dan rangka baja ringan itu dicopot dan diganti dengan bahan sesuai perencanaan. Masih ada waktu sebelum proyek diserahterimakan,” ujarnya.
Aldi juga mengingatkan bahwa proyek ini menelan anggaran hampir Rp 400 juta, sehingga harus dikerjakan secara profesional.
“Keuntungan kontraktor sudah diatur secara proporsional oleh pemerintah. Jangan korbankan kualitas demi mengejar margin lebih besar,” ungkapnya.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan peringatan keras!
“Kalau tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk dan menimbulkan kecemburuan sosial. Kami menduga ada konspirasi antara pengguna anggaran, dalam hal ini Dinas Pendidikan, dengan pihak pelaksana proyek yaitu kontraktor. Maka pengawasan harus dilakukan secara ketat dan transparan,” pungkas Aldi.
Data Proyek yang terpasang dilokasi;
Instansi: Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Nama Paket: Pembangunan 2 Ruang Kelas SDN 8 Tanah Abang
Nilai Kontrak: Rp 398.944.300,-
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Sumber Dana: APBD PALI Tahun Anggaran 2025
Penyedia Jasa: CV. Karya Mungga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi. (J/red)
Diduga Tidak Sesuai RAB Proyek Gedung SDN 8 Tanah Abang PALI Jadi Sorotan
