Dinilai Melanggar UU Pilkada, PD GNPK RI Muara Enim Desak Kemendagri & Gubernur Sumsel Non Aktifkan Kaffah

Muara Enim Linksumsel-Pebriansyah ketua Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Kabupaten Muara Enim mendesak kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk terus mendalami asal Muasal Dana Pada pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup)Muara Enim oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muara Enim pada 6 september 2022 lalu.

” Kami atas nama Organisasi GNPK-RI Muara Enim , mendesak kepada Aparatur penegak hukum untuk benar benar serius di dalam mengungkap aliran dana Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Muara Enim beberapa bulan lalu. Kami melihat adanya dugaan konspirasi Koruptif dalam pelaksanaan Pemilihan tersebut” ungkap Febriansyah.

Lanjutnya, kami juga meminta kepada Pihak Pemerintah Pusat dan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru untuk segera bertindak segera Non Aktifkan Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa, karena telah Melanggar UU Pilkada pasal 174 nomor 10 tahun 2020 tetang Pilkada.
Seperti kita ketahui,.bahwa pasca hasil tuntutan serta gugatan 5 Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM ) Muara Enim di Kabulkan oleh PTTUN pengadilan tinggi Palembang pada tanggal 5 Mei lalu.

Dan menyatakan bahwa Proses Pemilihan wakil Bupati Oleh DPRD Muarà Enim telah melawan hukum dan di nyatakan tidak Sah atau Inkonstitusional” jelas Febriansyah kepada Media ini minggu (7/5) melalui Telpon Selulernya.

Seperti yang Dijelaskan Refli Antoni selaku mewakili Tim Kuasa Hukum Penggugat beberapa hai lalu melalui beberapa media lokal dan nasional.

Untuk diketahui dasar pemilihan DPRD Muara Enim melaksanakan pemilihan wabup sisa masa jabatan 2018-2023 adalah menggunakan pasal 176 ayat (1), (2) dan (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah menentukan.

Dalam hal ini, lanjut Refly Waki Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Pengisian Jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan mekanisme pemilihannya oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Baca juga:  Terduga Pencuri dan Penadah Diamankan Polsek Penukal Abab

Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Itukan dasar DPRD Muara Enim melaksanakan sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, sedangkan menurut kami harusnya mereka berpedoman kepada pasal 174,” ungkap dia.

Sementara di pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, yang menyebutkan Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waka Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena sebagaimana alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

“Seharusnya DPR merujuk kepada pasal 174 Nomor 10 Tahun 2010 tentang pilkada, bukan merujuk ke pasal 176.

Intinya, jika terjadi kekosongan jabatan bupati muara enim dan wakil bupati Muara Enim secara bersamaan proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim harus mempedomani ketentuan pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, karena pada saat itu terjadi kekosongan Bupati juga wakil Bupati, jadi pertanyaannya mengapa hanya dilakukan pemilihan Wakil Bupati saja” papar Refli.

Lebih jauh Refly menyampaikan putusan banding PT TUN dalam persidangan elektronik pada hari ini yang amar putusannya menyatakan : menerima permohonan banding dari para penggugat/para pembanding.

Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dengan mengadili sendiri.

Dalam penundaan – Menolak permohonan penundaan para penggugat / pembanding. Dalam esepsi. Menyatakan seluruh Eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak di terima.

Baca juga:  Pipa Gas Alam Meledak Bocah SD di Tanjung Menang Prabumulih Jadi Korban

Beber Rafly lagi, dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK DPRD Kabupaten Muara enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi kaffah SH.

4. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.
“Setelah diterima pemberitahuan putusan banding, DPRD harus melaksanakan putusan tersebut,” pungkas Refly. (jnf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *