Dirut Perusda Muara Enim Ditangkap, Ketum LSM Sigap: Bila Terbukti Masukan Dia Dipenjara

Muara Enim//Linksumsel-Ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Provinsi Sumsel Suhaimi Dahalik,SH, mengapresiasi kepada penegak hukum dalam hal ini Kejari Muara Enim yang telah mengamankan Direktur PD SPME Perusda Muara Enim atas dugaan kasus korupsi. Demikian diungkapkan ketua umum LSM Sigap Provinsi Sumsel Suhaimi Dahalik,SH, melalui keterangan pada Kamis (16/11/2023).

“Ya, korupsi harus diberantas karena korupsi dapat menyengsarakan rakyat dan berharap pelaku korupsi dapat diproses,dan bila terbukti masukkan dia dipenjara, serta berharap kepada pelaksanaan penegakan hukum, pastinya untuk menyelamatkan uang negara dan juga berharap semoga Allah SWT bersama yang menegakkan kebenaran ,” ungkap Ketum Sigap Suhaimi Dahalik,SH.(16/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, bahwa terkait penangkapan Dirut PD SPME Perusda Muara Enim oleh pihak tim penyidik Kejari Muara Enim tersebut, menyusul adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh sang Dirut Perusda Muara Enim berinisial NR setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Muara Enim yang kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka NR pada Rabu kemarin (15/11/2023).

Sementara penahanan NR tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Muara Enim dengan Nomor : Print -03/L6 15/Fd1/10/2023/02/10/2023.

Rangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Muka Tahun 2021.

Demikian disampaikan Kajari Muara Enim Ahamd Nuril Alam SH MH melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH,pada awak media (15/11/2023).

Dikatakan Anjas,bahwa hasil penyidikan telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut yakni NR selaku Dirut PD SPME Perusda Muara Enim dan berdasarkan audit penghitungan keuangan negara oleh pihak Inspektorat Muara Enim terdapat kerugian negara sebesar Rp 700 000 000, (tujuh ratus juta rupiah),” ungkap Kasintel Kejari Muara Enim Anjasra Karya.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Sosialisasi, Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

” Modus tersangka NR yakni memberikan penyertaan modal pada PT Satu Cita Muka, dengan tanpa melalui persetujuan dewan pengawas dan Bupati Muara Enim serta tanpa terdapat catatan keuangan di PT PD SPME,” terang Anjasra.

Lanjutnya, terhadap tersangka, bahwa pada hari ini (15/11/2023) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas kelas IIB Muara Enim dengan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidik ( T-2) nomor : Print -04/L6 15/Fd 1/11/2023.

” Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang -undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang -undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kajari Muara Enim melalui Kasintel Kejari Muara Enim,dalam keterangan Persnya. (Jf*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *