Ogan Ilir//Linksumsel-Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilr (OI),Akhirnya mengeluarkan surat edaran,terkait sering terjadinya Pungutan Liar (Pungli) Perpisahan di sekolah,
Kepala Disdikbud OI Sayadi,S.Sos,M,Si Mengungkapkan ,Pihaknya melarang Seluruh Sekolah Dasar (SD),Maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)Untuk memggelar perpisahan,
“Kita keluarkan surat edaran yang intinya menghimbau ,supaya sekolah tidak melaksanakan perpisahan yang membebani orang tua atau wali siswa,”Ujarnya
Diketahui dalam surat edaran Nomor,420/531/D.Dikbud Kab OI/2024 Ini,Disdikbud OI ,juga menghimbau supaya pihak sekolah tidak memungut biaya kepada orang tua atau wali siswa,
” Jadi kami harapkan perpisahan hanya di laksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana”ungkapnya
Dikatakannya juga, Larangan mengadakan perpisahan ini di dasari atas dukungan Disdikbud OI terhadap program pemerintah dan pemulihan perekonomian serta untuk membantu mengurangi beban orang tua karena anak anak ini akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi,
“Memang tentunya acara perpisahan di sekolah yang di nantikan siswa,karena momentum itu yang akan menjadi kenangan terindah saat masa di sekolah,akan tetapi sekarang ini gelaran acara perpisahan sedang menjadi polemik di kalangan sekolah sekolah yang ada di Kabupaten OI”jelasnya
Karena tidak sedikit orang tua yang merasa keberatan dengan biaya yang di keluarkan untuk perpisahan anak anak mereka jadi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan ,Disdikbud OI telah mengeluarkan surat edaran.
Tentunya pihaknya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Bupati OI terkait surat edaran perpisahan di sekolah.
Disarankan hendaknya sekolah mengadakan perpisahan sekolah supaya di laksanakan secara sederhana yang tidak membebani orang tua. (Iskadi)