PALI//Linksumsel-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mempermainkan wartawan yang melakukan kerjasama publikasi advertorial dan ingkari isi Surat Perintah Kerja yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Hal itu disampaikan puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten PALI, termasuk Ketua Dewan Pengurus Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten PALI, Eddi Saputra.
Eddi Saputra mengatakan bahwa dia bersama anggota DPC PJS Pali dan wartawan dari organisasi profesi lainya seakan dipermainkan oleh pihak Diskominfo PALI soal pembayaran jasa publikasi Advertorial tahun anggaran 2023.
“Di akhir tahun 2022 sewaktu Plt kepala dinas di jabat oleh Ali Akbar, kami sudah mengajukan berkas penawaran kerjasama dan di ACC, setelah penandatanganan kontrak SPK, kami menerbitkan 5 berita advertorial, namun hanya ada beberapa media yang di bayar, selain itu hangus tidak dibayar sama sekali tanpa ada itikad baik untuk bertanggung jawab, kemudian Plt kepala dinas Kominfo PALI di jabat oleh Khairiman, kami diminta berkas penawaran kerjasama publikasi yang baru dengan alasan berkas lama hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab,” jelas Ketua DPC PJS PALI saat diwawancarai oleh wartawan di depan kantor diskominfo PALI pada Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut Eddi Saputra juga menerangkan, “Setelah Plt kepala dinas Kominfo PALI berubah, nasib sial yang menimpah wartawan juga tidak berubah, karena kontrak SPK untuk 10 berita advertorial yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak hanya bisa dicairkan 7 berita, lebih parahnya lagi, terkesan tebang pilih, banyak juga tagihan tidak di bayar tanpa ada keterangan jelas.”terang Eddi.
Eddi juga geram dengan dalih yang berulangkali disampaikan oleh pihak Diskominfo PALI, menurut dia, pihak diskominfo PALI seakan mempermainkan wartawan, soalnya dalam satu wartawan sudah mengeluarkan biaya banyak untuk berulang kali cetak berkas dan menyediakan materai Rp 10.000, namun lagi-lagi mereka mengatakan berkas hilang dan mereka tidak bertanggung jawab malah menyuruh wartawan mengirim berkas lagi dan juga materai.
“Kemaren sudah saya tanya langsung Plt Kadiskominfo, soal tagihan wartawan yang belum perna cair sama sekali saat pertemuan di Cafe, Kadiskominfo meminta maaf untuk yang 3 berita tidak dapat dibayarkan tanpa alasan apapun, tapi soal yang belum pernah cair, Kadiskominfo menyuruh menghadap stafnya, pada hari ini kami sudah menghadap staf nya, namun apa daya, mereka menjelaskan berkas media yang dimaksud tidak ditemukan, dan kami diminta skrensut berita yang akan ditagihkan dan diminta 13 materai Rp 10.000 lagi.”kata Eddi saat itu.
Terakhir Eddi Saputra mengatakan pihak diskominfo PALI terkesan mancing emosi karena mempermainkan wartawan soal tagihan advertorial. Dan itu bukan terhadap satu atau dua media online ataupun cetak, Dia juga memohon kepada Bupati PALI agar menempatkan orang yang tepat, kompeten dan penuh tanggung jawab dalam pekerjaan di sebuah instansi. Agar memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, terlebih soal urusan corong informasi ke publik.
“Selaku masyarakat PALI, kami memohon kepada pemimpin kami yaitu Bupati PALI, agar tidak mempekerjakan tukang roti di proyek konstruksi, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat karena yang bekerja bukan di bidang dia.”tambah Eddi Saputra yang juga wartawan di media saranainformasi.com.
Terakhir Eddi Saputra mengatakan dia sudah berkoordinasi dan merapatkan barisan dengan wartawan yang dikecewakan, dia bersama Divisi Hukum PJS PALI Adv Hendro Saputra, SH akan memperkarakan hal itu ke Aparat Penegak Hukum, karena menurut nya ini sudah termasuk delik Wanprestasi yang dilakukan pihak Diskominfo PALI.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Advokasi DPC PJS PALI, Adv Hendro Saputra, SH saat dikonfirmasi, dia menyatakan sudah mempersiapkan berkas pendukung dan secepatnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait keluh kesah puluhan wartawan di bumi serepat serasan.
“Kalau saya cermati memang ada indikasi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak diskominfo PALI, hal tersebut sudah memenuhi unsur Pidananya sudah masuk ke ranah pasal 378 KUHP karena jelas indikasi tipu muslihat dan melakukan rangkaian kebohongan telah dilakukan oleh pihak diskominfo PALI di mana rekan-rekan wartawan di suruh menanda tangani SPK di atas materai bahwa sanya telah terima sejumlah uang namun uang tersebut tidak di terima baik oleh perusahan media atau pun wartawan yang bersangkutan baik via rekening maupun Case dari situ saja sudah jelas unsur tipu muslihat dan melakukan rangkaian kebohongan,” ujar Advokat di kantor Hukum Serasan.
Secara umum Hendro Saputra sangat menyayangkan jika oknum yang berdinas di suatu instansi pemerintahan tidak patuh dan taat terhadap ketentuan aturan, “Sangat miris sekali bagaimana mau tercipta Tata pemerintahan yang baik dan bersih ( Good Governance and Clean Government ) di kabupaten yang kita cintai ini?, dan guna membongkar indikasi tersebut kita bersama beberapa rekan advokat yang lain siap membuat menerima kuasa dan membuat laporan pengaduan.”tutup Hendro Saputra.