Ditemukan Nota Kosong, Kajari Pimpin Penggeledahan Kantor PMI Cabang Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim melakukan penggeledahan kantor Palang Merah Indonesia (PMi) Cabang Muara Enim, pada Selasa (18/03/2025).

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasi Inteljen dan para Petugas Kejari Muara Enim lainya tersebut, tampak tim Kejari Muara Enim membawa sejumlah dokumen -dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.

Dalam siaran Persnya Nomor: PR 1/L.6.15/Dsb.4/03/2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, mengatakan, bahwa Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.

Lanjutnya, bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat perintah perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H.,M.H memimpin langsung penggeledahan bersama dengan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang di backup oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.

Baca juga:  Beredar Vidio Korban Laka Depan Rumdin Wako Prabumulih Diduga Ditendang Oknum Polisi

Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menyita dokumen yang berkaitan dengan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024,”Terangnya.

Dikatakan, bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, dimana ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun dokumen yang ditemukan, antara lain :Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer Nota kosong toko / pihak lain
Adanya 24 stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan
Adanya stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.

Namun stempel tersebut telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar.

“Dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah
Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran
Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan dan minum rapat
Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025,” tukasnya. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *