PALI//Linksumsel – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait polemik proses lelang proyek pengerasan jalan di Dusun 1, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang sempat menjadi sorotan publik dan viral beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PUTR PALI, H. Ristanto Wahyudi, menjelaskan secara rinci kronologi persoalan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti apapun hasil rekomendasi dari Inspektorat maupun APIP.
Menurut Ristanto, dirinya baru dapat menyampaikan penjelasan secara lengkap pada Senin, 6 April 2026, lantaran dokumen dan berkas terkait sebelumnya berada di tangan pejabat terkait, yakni Pak Hilman.
“Kenapa saya baru bisa menjelaskan secara detail hari ini, karena seluruh berkas sebelumnya ada pada Pak Hilman. Setelah semuanya saya pelajari, barulah saya bisa menyampaikan gambaran utuh persoalan ini,” tegas Ristanto.
Ia memaparkan, secara umum proses lelang proyek tersebut telah dimulai sesuai jadwal, yakni 3 Juni hingga 2 Juli 2025. Pada 2 Juli, staf dari Pak Hilman berkoordinasi dengan staf PBJ/ULP, dan saat itu dikirimkan dokumen berupa pengumuman rekap serta dokumen penawaran.
Sehari berikutnya, dokumen hard copy juga dikirimkan. Di dalam salah satu dokumen hard copy tersebut, kata Ristanto, tercantum adanya penetapan pemenang lelang yang dikeluarkan oleh Pokja.
Berangkat dari dokumen itulah, lanjutnya, Pak Hilman selaku KPA kemudian menerbitkan kontrak pada 4 Juli 2025, setelah pihak rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan.
“Dasar penerbitan kontrak itu jelas, karena ada dokumen yang kami terima dari PBJ/ULP yang menyatakan proses sudah selesai dan ada pemenangnya. Bahkan dokumen itu tertanggal 25 Juni, meskipun baru kami terima tanggal 2 Juli. Maka pada 4 Juli kontrak diterbitkan,” jelasnya.
Namun persoalan mulai muncul ketika, secara tiba-tiba, pada 28 Oktober 2025, Pak Hilman menerima informasi adanya surat dari PBJ yang justru menyatakan lelang gagal. Yang menjadi sorotan, surat tersebut disebut bertanggal 26 Juni 2025, namun baru diterima beberapa bulan kemudian, yakni pada 28 Oktober.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Sebelumnya kami menerima dokumen yang menyatakan lelang selesai dan ada pemenang. Tiba-tiba kemudian muncul surat lain yang menyatakan lelang gagal, bahkan tanggal suratnya lebih mundur, tetapi baru diterima pada 28 Oktober. Tentu ini menimbulkan kebingungan,” ujar Ristanto.
Tak hanya itu, hasil koordinasi lanjutan dengan ULP juga memperlihatkan kejanggalan lain. Ristanto menyebut, saat dilakukan pengecekan, status di sistem saat itu belum menunjukkan gagal lelang. Bahkan, status tersebut disebut terus mengalami perpanjangan.
Barulah pada 24 Desember 2025, proyek tersebut dinyatakan gagal lelang di dalam sistem.
“Di sinilah persoalan menjadi rumit. Di dokumen, ada penetapan pemenang. Di lapangan, kontrak sudah berjalan berdasarkan berkas resmi. Tapi di sistem, baru pada 24 Desember dinyatakan gagal lelang. Ini yang kemudian di permukaan seolah-olah menempatkan Pak Hilman seakan-akan melanggar aturan, padahal publik tidak tahu kapan status itu diubah di sistem,” tegasnya.
Ristanto menilai, polemik ini tidak bisa dilihat secara sepihak. Menurutnya, perlu dibuka secara terang perbedaan antara dokumen fisik (berkas) dengan status dalam sistem elektronik, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah pihak dinas bertindak tanpa dasar hukum.
Karena persoalan dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, dirinya saat itu langsung memerintahkan agar masalah tersebut diserahkan kepada APIP/Inspektorat untuk dilakukan audit dan penelaahan mendalam.
“Saya perintahkan agar persoalan ini diserahkan ke APIP untuk diaudit. Karena KPA melakukan tindakan itu berdasarkan berkas yang diterima dari ULP. Sementara di sisi lain, sistem baru menyatakan gagal lelang pada 24 Desember. Maka harus dibuka secara gamblang, apa penyebab perbedaan antara berkas dan sistem ini,” katanya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak ULP/PBJ serta Inspektorat. Dalam pertemuan tersebut, Ristanto menegaskan bahwa Dinas PUTR PALI siap menerima dan menindaklanjuti apapun keputusan serta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat.
“Tadi saya sudah ke ULP, saya pastikan bahwa apapun keputusan Inspektorat, Dinas PU siap menindaklanjuti. Tapi dengan catatan, persoalan antara berkas dan sistem ini harus dijelaskan secara terang kepada publik, supaya penyebabnya jelas,” ujarnya.
Ristanto juga menyatakan, apabila nantinya ditemukan adanya kekeliruan dari pihak dinas, maka pihaknya tidak akan menghindar dari tanggung jawab. Namun ia menegaskan, kesalahan tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk faktor penyebab yang berasal dari dokumen yang diterima dari pihak penyelenggara lelang.
“Kalau memang ada kesalahan dari kami, kami siap bertanggung jawab. Tetapi harus dilihat secara utuh, bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan berkas yang diberikan oleh ULP. Jadi jangan dipotong seolah-olah dinas berjalan sendiri tanpa dasar,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Ristanto mengungkapkan bahwa dirinya juga telah mendiskusikan kemungkinan skema tindak lanjut, termasuk apabila hasil audit mengarah pada kategori total loss. Namun, ia menekankan bahwa kategori tersebut juga harus dibedakan secara hukum dan manfaat.
Menurutnya, apabila pekerjaan dinilai tidak bermanfaat sama sekali, maka pengembalian bisa dilakukan secara penuh. Namun jika secara fisik pekerjaan tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat, meski proses pengadaannya dinilai bermasalah secara administrasi atau hukum, maka pengembalian dapat difokuskan pada keuntungan atau profit, bukan keseluruhan nilai pekerjaan.
“Saya sudah sampaikan juga, kalau mau dikategorikan total loss itu bisa saja. Tapi total loss juga ada dua. Kalau barangnya tidak bermanfaat, tentu bisa dikembalikan seluruhnya. Namun kalau barang itu nyata-nyata bermanfaat untuk masyarakat, tetapi proses pengadaannya yang dianggap melanggar kaidah hukum, maka yang dikembalikan bisa saja sebatas keuntungan atau profitnya,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Ristanto kembali menegaskan komitmen Dinas PUTR PALI untuk patuh terhadap hasil pemeriksaan dan segera menindaklanjuti tanpa penundaan sedikit pun.
“Saya tegaskan sekali lagi, apapun rekomendasi dari Inspektorat, Dinas PU siap langsung menindaklanjuti. Tidak ada jeda, tidak ada alasan. Kami tinggal menunggu hasil resmi dari tim pemeriksa,” pungkas Kadis PUTR PALI, H. Ristanto Wahyudi. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen