DPO Kasus Pembunuhan Pelajar Ditangkap Polrestabes Palembang

Palembang//Linksumsel-Kasus pembunuhan terhadap korban pelajar inisial YL (15) warga Dusun I, Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang terjadi tiga tahun silam di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Sabtu (18/9/2021) lalu sekira pukul 20.30 WIB berhasil diungkap.

Bambang Gunawan alias Roy alias Bambang, alias Roy Martin (23) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang sebagai tersangka utama yang menjadi DPO berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang ditempat pelariannya selama ini di Jakarta Utara, Muara Angke, sebagai nelayan, Sabtu (24/2024).

Sebelumnya mengamankan tersangka Alex alias Wahyu Alexander (sedang menjalani hukuman) dan berperan menghadang motor korban.
Informasi dihimpun, peristiwa menyebabkan korban meninggal ini bermula korban YL dibonceng oleh saksi Wahyu dengan sepeda motor melintasi tempat kejadian perkara (TKP), dimana dipinggir jalan kedua tersangka sedang minum tuak di sebuah gerobak.

Lalu tersangka Alex menghadang saksi dan korban untuk meminta uang, Namun saksi dan korban menghindar dan melewati hadangan Alex, lalu tersangka Bambang yang ada dibelakang Alex langsung mengayunkan pisau yang dibawanya kearah saksi dan korban.

Pisau mengenai leher korban, korban sempat berteriak berkata kepada saksi bahwa lehernya berdarah, sehingga saksi membawa korban ke RS Bari Palembang namun akhirnya nyawa korban tidak tertolong sehingga meninggal di RS.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar sudah ditangkap dan merupakan perhatian utama kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 karena yang menjadi korban perempuan yang masih di bawah umur.

“Yang kita tangkap saat ini merupakan tersangka utama yang usai kejadian saat itu melarikan diri dan kita berhasil menangkap tersangka Alex karena ikut serta dalam tindak pidana dan kini sedang menjalani proses hukuman di lapas dengan yang dijatuhi sanksi selama 6 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/2).

Baca juga:  Kades Purun Nur Efendi Pimpin Langsung Upacara Bendera HUT RI KE-78 Tahun dI Desa Purun

Lalu untuk motif sendiri pemalakan kepada korban saat melintas di TKP.

“Dimana kedua tersangka ini sedang mabuk mabukan, melintas di TKP, korban dibonceng oleh saksi Wahyu, dan pada saat dihalangi tersangka jalannya berusaha menghindari akan tetapi tersangka Bambang melayangkan tusukan ke bagian mematikan korban di bagian leher, hingga akhirnya meninggal saat berusaha ditolong saksi diantarkan ke rumah sakit,” katanya.

Menurutnya , tersangka Bambang kita tangkap di Jakarta Utara di Muara Angke dimana selama ini bekerja sebagai nelayan pencari cumi.

“Atas tertangkapnya Bambang berarti tuntas sudah kasus Pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 dan berhasil kita ungkap tahun 2024 sehingga menyempurnakan motif tindak Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka akan disangkakan dengan UU perlindungan anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002. “Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” katanya.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *