PALI//Linksumsel-Tindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) Provinsi Sumatera Selatan yang sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten PALI dan Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten PALI, namun Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI belum menetapkan tersangka pada dua dinas yang digeledah tersebut.
Hal itu jelas saja menimbulkan pertanyaan bagi aktivis anti korupsi di Bumi Serepat Serasan ini.
Salah satunya, Surkati Ikbal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP).
Pihaknya mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri PALI dengan melayangkan surat terbuka kepada kejaksaan negeri Kabupaten PALI, Senin (31/10/2022).
Adapun isi surat terbuka tersebut adalah:
1. Terhadap kinerja kejaksaan negeri Kabupaten PALI yang sudah melakukan penggeledahan dikantor Dinas Kesehatan secara hukum berarti sudah melakukan tahap penyidikan penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari pengadilan negeri.
– pertanyaan saya sudah sampai dimana kasus tersebut?
2. Terhadap kinerja Kejaksaan negeri penggeledahan kantor dinas PU Cipta Karya ( Perkim – red ) secara hukum sudah melakukan tahapan penyidikan yang jelas jelas sudah ada temuan BPK sebesar Rp. 7 Miliar terhadap pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI.
” Kami mempertanyakan hal tersebut. ?
Kami mengharapkan Kejaksaan negeri Kabupaten PALI jangan ragu-ragu untuk bertindak,” ujarnya.
” Sikat habis para koruptor di bumi PALI,” tegas Surkati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH ketika dikonfirmasi media ini terkait surat terbuka LSM Pengawal Merah Putih (PMP) tersebut, Senin (31/10/2022) mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Surkati Iqbal dari LSM PMP yang sudah memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri PALI.
Dikatakan Agung bahwa terhadap dua perkara tersebut pihaknya sudah tahapan melakukan perhitungan kerugian negara.
Agung juga menegaskan, terhadap dua perkara tersebut tunggu saja tanggal mainnya.
” Tunggu tanggal mainnya,” tegas Agung. (E)