Muara Enim//Linksumsel-Dua Pelaku Pencurian Kendaraan motor yang meresahkan diwilayah hukum Polres Muara Enim berhasil diringkus Satreskrim Polres Muara Enim dengan jumlah kendaraan hasil pencurian sangat fantastis mencapai puluhan kendaraan motor tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama, Hasyim, Kasi Humas Polres Muara Enim dan. Personil Polres Muara Enim melalui konferensi Persnya mengungkapkan, bahwa dua pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban dan pelaku berhasil kita amankan diwilayah Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung. Megang dengan tegas serta terukur kita lumpuhkan Karena kedua pelaku sempat melawan kepada petugas saat dilakukan penangkapan.
Lanjutnya Kapolres ,bahwa dalan kasus Curanmor oleh kedua pelaku tersebut, berhasil kita amankan 11 kendaraan dengan berbagai jenis kendaraan sepeda motor dan dalam kasus Curanmor tersebut terdapat 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku Curanmor H dan L yang merupakan warga Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim..(20/03/2025).
Kapolres menambahkan, bahwa dengan adanya beberapa kendaraan yang berhasil kita sita serta kita amankan saat ini, bahwa beberapa korban pencurian sepeda motor telah mengambil kendaraannya, dan bagi warga masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motornya bisa diambil ke Polres Muara Enim secara gratis,”tambah Kapolres Muara Enim.(10/03/2025).
Sementara itu terdapat korban aksi pencurian dari kedua pelaku tersebut, mengungkapkan, apresiasi kepada Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang telah berhasil mengungkap serta menangkap kedua palaku pencurian sepada motor milik kami,” tukasnya.(J.red).