Dugaan Kerugian Negara Rp.4 Miliar Lebih Pada Pembangunan DPRD PALI Tahap 3, Bagaimana Proses Hukumnya ??

PALI//Linksumsel-Adanya temuan kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahap 3 tahun 2021. Hal itu menunjukan belum adanya efek bagi oknum oknum yang terkait.

Ada dugaan kuat sudah terjadi konspirasi antara oknum kontraktor dengan oknum oknum dinas terkait, sehingga terjadi kebocoran itu.

Padahal belum begitu lama, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 tahun 2021, yaitu yaitu Irwan (IR) selaku PPK Dinas Perkim PALI, Meidi Robin Lionardu (MR) selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan (DN) selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yose Rizal (YR) selaku Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa..

” Pada pengerjaan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tahun 2021, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 4 Miliar,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan..

“Temuan kerugian negara lebih dari Rp. 4 miliar tersebut berdasarkan hasil audit independen” ungkap dia kepada media ini.

Dari hasil penelusuran media ini di laman LPSE Kabupaten PALI, didapati bahwa pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahap 3 tahun 2021 adalah:

Nama Tender : Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD PALI

Tahun Anggaran : 2021
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Pagu : Rp. 14.999.880.000.00,-
Hps : Rp. 14.998.038.647.84,-
Pelaksana : PT. TIMI RAI PRATAMA (PALEMBANG).

Kejadian itu jelas mengundang sorotan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten PALI dan mempertanyakan bagaimana sikap Aparat Penegak Hukum terkait temuan itu.

Diantaranya, dari Ketua LSM Pengawal Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI Saparudin. Ia menduga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lagi pada proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 ini.

Baca juga:  Polres PALI Polda Sumsel Gelar Giat Nobar Pandawa Boyong

” Adanya temuan dugaan kerugian negara pada pelaksana proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3, itu menunjukan bahwa tidak menjadikan ada efek jera para oknum terkait untuk melakukan perbuatan curang untuk menggerogoti uang negara demi memperkaya diri pribadi,” ujar Saparudin.

Saparudin mempertanyakan bagaimana konsekuensi perbuatan itu dari Aparat Penegak Hukum (APH)

” Kita mempertanyakan, apakah kerugian negara lebih dari Rp 4 Miliar tersebut sudah dikembalikan ke kas negara,” kata Saparudin.

” Enak betul maling uang rakyat miliaran rupiah namun bisa bebas dari jeratan hukum” cetus Saparudin terkait belum adanya kejelasan hukum terhadap adanya temuan negara pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3 tersebut

Ditegaskan Saparudin, adanya temuan dugaan kerugian negara tersebut sudah jelas perbuatan melawan hukum yang tentunya ada konsekuensi terhadap oknum kontraktor dan oknum oknum instansi yang terkait. Karena kuat dugaan sudah terjadi konspirasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tersebut sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 4 Miliar.

” Setelah ada 4 tersangka pada pembangunan proyek gedung DPRD tahap 2, Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) juga tegas untuk menyeret para oknum proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap tahap 3 tanpa pandang bulu, ” pungkasnya mendesak APH.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, baik Pihak dinas Perumahan dan kawasan pemukiman (PERKIM) Kabupaten PALI maupun pihak kontraktor belum berhasil di konfirmasi. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *