Dugaan Korupsi Anggaran perjalanan Dinas DPRD PALI 2020 RP. 61,2 Milyar, KPK Nusantara Adakan Aksi di Kejati Sumsel

Sumsel//Linksumsel-LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK – Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, minta diusut ada dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2020.

Saat berorasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dodo Arman, Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumsel mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten PALI tahun 2020, yang nilainya sangat pantastis, yakni Rp 61 Miliar lebih.

” Ada kejanggalan pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020, yang nilainya sangat pantastis, yakni Rp. 61.242.569.797,- (61,2 Miliar lebih),” ucap Dodo.

Karena, lanjut Dodo, untuk diketahui bahwa pada tahun 2020 merupakan puncaknya bencana non alam Pandemi Covid – 19, yang mana segala perjalanan dinas nyaris ditiadakan, banyak aturan dan surat edaran yang menyatakan bahwa dimasa Pandemi 2020 segala perjalanan dinas antar daerah, antar provinsi, apalagi ke luar negeri dilarang.

“Namun janggalnya, justru di DPRD Kabupaten PALI sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas hingga Rp 61 Miliar lebih,” ungkap Dodo.

” Lebih gilanya lagi, anggaran perjalanan Dinas di DPRD PALI tahun 2020 yang sebesar Rp 61 Miliar lebih itu habis tidak tersisa sepeser pun, ludes 100 persen, sungguh tidak masuk akal,” terang Dodo dihadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sudah turun menemui para pendemo.

” Terkait kasus ini, kami minta Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat mengusut tuntas, periksa dan audit anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun 2020, ada dugaan kuat telah terjadi korupsi,” ujar Dodo.

” Jika perlu turunkan tim auditor independen seperti di Sumatera Barat untuk mengusut kasus perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 itu,” imbuhnya.

Baca juga:  Pemdes Teluklada Salurkan Bantuan Pangan CBP November 2023

” Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat segera mungkin mengusut kasus ini, karena bila tidak, LSM KPK Nusantara Sumsel akan menurunkan massa lebih nesar lagi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel yang menemui para pendemo mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas informasi dan aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa mengenai adanya dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun 2020. Dan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan akan menindak lanjuti permasalahan ini.

Adapun pernyataan sikap LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK – Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan pada unjuk rasa ini adalah.

PERNYATAAN SIKAP

Salam Anti KKN,

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19, apalagi Provinsi Sumatera Selatan Sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Sebagai Zona Merah.

Menyikapi hal diatas kami yang tergabung dalam Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (,KPK Nusantara) menemukan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020

Diduga kegiatan perjalanan dinas DPRD PALI memiliki unsur KKN, Terindikasi, fiktif atau tidak sesuai dengan angka yang begitu fantastis terhadap laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI Tahun 2020 (LHP) terdapat Rp. 61.242.569.797.00,-
Dengan realisasi Rp. 61.242.569.797,00,- atau 100 % dari anggaran tanpa ada sisa
sedikitpun.

Dana perjalanan dinas tersebut sangat luar biasa fantastis, sudah diluar nalar dan akal sehat, itu harus dijelaskan kepada publik, disaat pandemi sedang mewabah, sebagaimana kita tahu bahwa pada tahun 2020 wabah pandemi Covid – 19 sedang mendunia dan Provinsi Sumatera Selatan sudah diterapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Zona Merah.

Baca juga:  Relawan BR Membaur Bersama Rakyat Meriahkan HUT Tegal Rejo Tanjung Enim Ke 98 Tahun

Dengan tetap mengacu kepada azaz praduga tidak bersalah, kami berharap agar fihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan tindakan – tindakan hukum sesuai kewenangannya.

TUNTUTAN :

1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memproses laporan pengaduan Ini sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,

2. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN, memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten PALI H. Asri A.G, S.H, M,Si dan Pihak Terkait Lainnya.

3. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberikan Informasi/Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Penanganan Perkara kepada kami Pelapor. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *