Dugaan Korupsi Angkutan Batubara PT.SMS Berawal dari Perjanjian Kerjasama

Palembang, Linksumsel-21 Mei 2020 Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS karena telah melakukan pengangkutan batubara menggunakan kerera api.Gubernur Sumsel menyatakan dalam Peresmian Angkutan Batubara PT SMS (Perseroda) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Kamis kala itu (21/5/2020).

Gubernur Sumsel telah menandatangani Pergub 74 Tahun 2018 tentang pelarangan truck batubara melewati jalan umum dalam rangka mendukung PT SMS. Sangat menjanjikan visi dan misi Gubernur Sumsel untuk peningkatan APBD Sumsel melalui kebijakan monopoli angkutan batubara.

Namun yang terjadi malah sebaliknya, fihak lain yang menikmati keuntungan milik rakyat Sumsel itu. Diduga ratusan milyar fee atau keuntungan PT SMS raib masuk kantong pencuri uang rakyat.

“Awal dari dugaan korupsi ini adalah perjanjian kerjasama angkutan batubara dengan fihak ketiga”, jelas Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Apa dasar hukum dari perjanjian itu dan apakah ada aturan perundangan yang membolehkanya”, lanjut Bony Balitong.

“Kemudian bila ada fihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama apakah di tuangkan dalam akta kerjasama termasuk di dalamnya modal setor dan berapa persen saham PT SMS atas kerjasama ini yang konversikan dalam bentuk devident”, ujar Bony Balitong.

“Harus di ingat fihak terkait seperti PT KAI menyetujui monopoli angkutan oleh PT SMS karena BUMD”, ucap Bony Balitong.

“Saham atas hak monopoli ini menjadi pokok usaha sehingga wajib di hargai sebagai saham golden share dengan kepemilikan minimal 51% bukan hanya senilai 10%”, ujar Bony Balitong.

“KPK harus fokus dan jangan mau di
intervensi fihak tertentu karena kebijakan angkutan batubara itu yang patut diduga melanggar hukum”, ungkap Bony Balitong.

Baca juga:  Baiknya KPK Panggil Pemegang Saham PT.SMS Agar Tidak Terjadi Fitnah, K MAKI: Supaya Jelas Terlibat Atau Tidak

“Pengurus PT SMS hanya operator perjanjian tersebut bukan pelaku utama Perbuatan Melawan Hukum karena hanya menjalankan kebijakan keuangan dan usaha negara”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *