Dugaan Korupsi Angkutan Batubara PT SMS Segera Disidangkan, K MAKI: Catatan Kelam KPK

Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi angkutan batubara PT SMS akan segera disidangkan di PN Tipikor Palembang dengan terdakwa Sari muda mantan Dirut KPK. Sarimuda menjadi tersangka dugaan korupsi ini atau menjadi pelaku tunggal atas nama Pemegang saham, Dirkeu, Komisaris dan rekanan PT SMS menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

“Mantan Direktur keuangan PT SMS AT merupakan teman dekat AM salah satu komisioner KPK seakan tak tersentuh termasuk R Komisaris PT SMS juga tak tersentuh”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan kepada Wartawan Kamis 11/01/24.

“Laporan pelanggaran kode etik AM yang berfoto salam komando saat perkara dalam penyidikan tak di gubris Dewas KPK”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Isue miring bahwa dalam perkara ini ada yang di lindungi oleh FB mantan Ketua KPK seakan terbukti dengan tersangka tunggal”, jelas Feri Kurniawan.

“Apa bisa pelaku korupsi bertindak sendiri tanpa melibatkan pelaku lain karena korupsi merupakan sistem bukan perkara tunggal seperti begal, jambret atau penodongan”, kata Feri dengan tertawa lebar.

“Judul sprindik juga sangat jelas dugaan korupsi kerjasama angkutan barubara yang artinya secara bersama – sama”, ucap Deputy K MAKI itu.

“KPK sendiri merupakan Lembaga siap saji atau kalau mau melapor perkara harus sudah seperti P.21 tahap satu dimana pelaku dan dokumen sudah siap”, tutur Feri Kurniawan.

“Temuan awal sepertinya tidak akan di tindak lanjuti oleh KPK karena laporan harus di lengkapi 2 alat bukti sehingga penyidik KPK terkesan tidak mau repot – repot menyidik perkara”, jelas Deputy K MAKI itu.

“K MAKI ada laporan dengan bukti dokumen yang menyatakan pasilitas dan gaji yang di terima salah satu mantan Kepala Daerah tidak sah tapi KPK minta dugaan gratifikasis dengan siapa pelakunya”, papar Feri Kurniawan.

Baca juga:  "May Day"YBH SSB DPC Kota Palembang: Masih Banyak Buruh Untuk Diperjuangkan Hak-Haknya

“Artinya K MAKI harus siapkan siapa pelakunya dan dokumen perbuatan melawan hukum serta apa motivenya”, ujar Deputy K MAKI itu.

“Kami meminta KPK kembalikan dokumen dan pernyataan kurang kelengkapan data untuk di telaah lembaga hukum lain tapi tidak ada jawaban”, tegas Feri Kurniawan.

“Kalau KPK masih dengan pola siap saji dan berupaya melindungi pelaku pelanggaran kode etik maka lebih baik KPK di likuidasi agar uang negara tidak mubazir”, tutup Feri Kurniawan Deputy K MAKI. [K-MAKI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *