Sumsel//Linksumsel-Kejari Palembang, mengumumkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 pada tanggal 13 Juli 2023. Untuk dugaan korupsi dalam pengadaan bahan batik perangkat desa bernilai kontrak Rp2.559.783.600 oleh CV Arlet. Hal ini dinyatakan oleh Kejati Palembang dalam konprensi persnya kepada awak media di Sumatera Selatan.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menanggapi pernyataan Kejari ini, “ini korupsi kecil bagian korupsi besar yang diduga terjadi di lingkungan Pemprov Sumsel”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“KPK walaupun agak lemot juga menyatakan ada korupsi di tubuh BUMD Sumsel dan penyidikan sudah selesai untuk menetapkan tersangka”, papar Deputy K MAKI itu.
Selanjutnya Deputy K MAKI menyatakan, “Banyak sekali dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel yang diduga belum di ungkap dengan dugaan kerugian negara puluhan atau bahkan mungkin ratusan milyar”
“Kita apresiasi langkah KPK ataupun Kejati Sumsel yang ungkap kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel setelah berakhirnya masa tugas Kepala Daerah untuk menghindari terhambatnya laju pemerintahan”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Bangub, dana hibah, proyek rusak, pengadaan tidak sesuai speks dan fee proyek adalah modus kejahatan korupsi di Pemerintahan Daerah yang mungkin banyak terjadi di Pemprov Sumsel”, tutur Feri.
“Memang sebaiknya di lakukan penetapan TSK saat pergantian Kepala Daerah agar tidak terjadi intervensi”, ungkap Feri Kurniawan.
“Mungkin saja bahan dasar yang di terima perangkat desa setara kain kafan atau dasar untuk spanduk hasil penyidikan Kejari Palembang, namun baru sebatas dugaan saja karena belum disidangkan”, kata Deputy K MAKI itu
“Mari kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejari Palembang dan baiknya mencari data lainnya untuk di laporkan”, pungkas Feri Kurniawan