Sumsel//Linksumsel-Penyidikan dan penetapan tersangka tunggal “SM” Pada dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS semakin simpang siur dan menjadi trending topik lokal Sumsel, “Apo pacak korupsi begawe dewek”, ucap Mang Es Kembang tahu yang mangkal di kominfo. Kamis 05/10/23
Atas ucapan Mamang Es Kembang tahu ini, Koordinator K MAKI angkat bicara, “Korupsi tunggal itu di mungkinkan kalau perusahaan beroperasi tanpa karyawan dan tanpa ada bagian keuangan serta pengawas komisaris”, timpal Bony kepada Mamang Es Kembang tahu.
“Korupsi merupakan kejahatan bersama merubah sistem keuangan untuk keuntungan pribadi, orang lain dan koorporasi”, lanjut Bony.
“Dalam kasus PT SMS dugaan korupsinya mengarah kepada Kejahatan koorporasi secara bersama dengan perusahaan mitra kerjasama demi keuntungan bersama”, ulas Bony Balitong.
“Kerjasama ini berupa sistem yang di buat untuk mendapatkan keuntungan usaha dengan pola kerjasama usaha dan penyediaan jasa”, ungkap Bony Balitong.
“Dari judul sprindik dan Sprinthan “Dugaan korupsi dalam kerjasama angkutan” maka korupsi ini diduga di lakukan secara bersama – sama melibatkan banyak koorporasi dan pemegang saham yang membuat pola kebijakan kerjasama”, ulas Bony Balitong.
“Kalau hanya “SM” menjadi tersangka maka penyidiknya terkesan kurang memahami unsur perbuatan tindak pidana korupsi dan maksud dari pidana korupsi itu sendiri”, tegas Bony Balitong.
“Tetapkan kejahatan koorporasi secara bersama – sama antara PT SMS dan mitra kerjasama agar semua bisa terungkap”, pungkas Bony Balitong.