Dugaan Pemalsuan Risalah RUBS 2020 BSB Potensi Tindak Pidana, K MAKI: Kejahatan Besar Perbankan

Babel//Linksumsel-Viral di media sosial dan kalangan perbankan tentang dugaan pemalsuan Akta RUBS BSN 2020. Dugaan pemalsuan ini mencuat karena Provinsi Babel merubah rekening Bank Sumsel ke Bank BRI untuk dana anggaran APBD.

Menurut berbagai sumber yang ikut rapat RUPS Bank Sumsel Babel tanggal 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang kalau pernyataan dalam akta yang di buat oleh Notaries W dan Notaries E diduga berbeda dengan notulen rapat dan audio visual RUPS tahunan dan RUPS LB pada tahun 2020.

Hal lain yang mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan akta terlihat dari pernyataan Notaries E dalam surat menjawab surat Gubernur Babel. Notaries E menyatakan audio visual RUPS 2020 sebagai dasar pembuatan akta RUPS 2020 telah di hapus atau di musnahkan.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyikapi dugaan pemalsuan dokumen dalam akta RUPS 2020, “pemalsuan Dokumen dalam Akta RUPS perbankan merupakan tindak pidana perbankan dan baru pertama kali terjadi di Indonesia bila memang benar ada perubahan isi pernyataan akta”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Notaries W dan E yang diduga melakukan perubahan pernyataan akta patut diduga telah melanggar kode etik Notariad karena membuat pernyataan akta yang tidak berdasarkan fakta”, ulas Feri Kurniawan.

“Kalau sampai terjadi sengketa Debitur dan Kreditur maka potensi cacat hukum ini akan memenangkan gugatan Debitur karena perjanjian kredit di tanda tangani oleh pengurus Bank yang di angkat dalam RUPS palsu”, ujar Feri Kurniawan.

“Dampak lain dari dugaan pemalsuan dokumen atau pernyataan dalam akta RUPS 2020 adalah terkait jaminan simpanan nasabah yang batal demi hukum karena di dasari tanda tangan yang diduga tidak berhak”, tutur Deputy K MAKI itu.

Baca juga:  Menjambret Handphone, Dua Pemuda Asal Betung Abab Ini di Tangkap Polisi

“Potensi kerugian negara yang saat ini nyata bila benar terjadi pemalsuan dokumen adalah gaji dan pasilitas pengurus yang tidak sah serta Upah Pungut yang di terima dari deviden saham”, jelas Feri Kurniawan.

“Dugaan pemalsuan pernyataan dalam dokumen akta ini merupakan kejahatan besar perbankan yang harus di tindak lanjuti secara hukum karena akan menjadi modus kejahatan perbankan di lain waktu dan lain Bank”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *