Palembang//Linksumsel-Beberapa warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, mewakili masyarakat Desa Gumai pada Senin (17/07/2023) secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Sumsel.
Surat pengaduan langsung diserahkan kepada petugas penjaga di Polda Sumsel terkait telah terjadi adanya dugaan perambahan/pengrusakan hutan, serta diduga terjadi mafia transaksi jual beli lahan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum didesa Gumai diwilayah kawasan hutan dan hutan APL (Area Pemanfaatan Lain), khususnya
diwilayah desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Surat pengaduan dari warga Gumai terkait adanya dugaan perambahan lahan tersebut, tidak hanya dilayangkan ke Kapolda Sumsel saja, namun juga dilayangkan kepihak Direktorat Jenderal Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Gubernur Provinsi Sumsel,DPRD Provinsi Sumsel, Pandam II/Sriwijaya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengamanan dan Penegakan hukum lingkungan hidup kehutanan wilayah Sumatera Seksi III, serta Bupati Muara Enim, DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Camat Gelumbang, Polsek Gelumbang, dan Koramil Gelumbang.
Demikian diungkapkan Riko dan Sudadi mewakili masyarakat Desa Gumai Kecamatan Gelumbang usai melayangkan surat pengaduan tersebut, dengan mengacu berdasarkan Undang -Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang -Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Perambahan kawasan hutan. (17/07/2033).
“Ya, warga Gumai sepakat permasalah lahan yang diduga dijual oleh oknum didesa diadukan ketingkat lebih tinggi melalui surat pengaduan dan telah kami lampirkan bukti -bukti yang ada, dan meminta pihak terkait menindak secara tegas oknum-oknum yang bermain, serta kepada dinas -dinas terkait untuk menginventarisir dan melakukan investigasi kelapangan secara langsung, karena, apabila tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan terjadi konflik ditengah masyarakat ,”ungkap Riko dan Sudadi.
Dikatakan, maraknya pengklaiman secara sepihak oleh sekelompok oknum masyarakat terhadap lahan tersebut, serta banyaknya lahan APL yang diperjualbelikan oleh kelompok oknum masyarakat tanpa adanya legalitas yang jelas, dan juga telah terjadi Land Clearing dilahan yang diduga kawasan hutan dan hutan APL yang tanpa izin dari Pemerintah.
“Demikian kita sampaikan mohon kiranya ditindak lanjuti, Karena kami sebagai warga dan putra daerah asli Gumai tersebut, tidak mau dibodoh-bodohi atas adanya dugaan transaksi jual beli lahan didesa kami, yang makin lama makin habis akibat rakusnya manusia,”tutup Riko serta Sudadi dan warga Gumai lainnya. (jf)