PALI//Linksumsel-Penggunaan dana desa sejatinya harus dipergunakan secara transparan, berati telah menjalankan Keterbukaan penuh, atas adanya informasi dan realisasi, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, agar masyarakat bisa mengakses, memahami, dan mengawasi pemanfaatan dana, meningkatkan kepercayaan, mencegah korupsi, mendorong partisipasi,serta memastikan dana digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa secara efektif melalui sistem pelaporan digital dan partisipasi publik.
Demikian diungkapkan serta tertera dalam mekanisme transparansi Dana Desa (DD), bahwa keterbukaan informasi Pemerintah desa wajib mempublikasikan secara jelas dan mudah diakses tentang anggaran, kegiatan, dan hasil penggunaan dana desa.
Sementara itu,lain halnya yang terjadi diwilayah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Provinsi Sumsel, mirisnya terdapat anggaran melalui dana desa yang telah digelontorkan untuk kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut, diduga justru menguap ke publik (masyarakat.red), diduga terjadi penyimpangan anggaran, dan keberatan adanya publikasi angaran dana desa agar untuk diketahui masyarakat apa-apa saja yang telah ditetapkan secara prioritas penggunaan dana, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, atau BUMDes.
Sementara diharapkan dengan adanya transparansi maupun digitalisasi pelaporan dalam menggunakan sistem informasi/portal desa untuk pencatatan dan pelaporan yang mudah dipantau oleh publik dan pemerintah pusat/daerah secara real time.
Namun, sayangnya saat media ini menindaklanjuti melalui konfirmasi langsung kepada orang nomor satu di Desa Sinar Dewa Talang Ubi Pali terkait hal yang dimaksud, tidak memberikan balasan maupun jawaban secara transparan tentang pelaporan akuntabel dalam membuat laporan keuangan yang sesuai kaidah akuntasi pemerintah dan pertanggungjawaban secara hukum.
Sementara Aldi Taher aktivis Pali peduli pembangunan dan transparansi publik tersebut, mengatakan, bahwa manfaat transparansi seyogyanya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah Desa saat informasi terbuka yang dengan tujuan mencegah penyelewengan serta mempersulit oknum untuk menyalahgunakan dana karena diawasi langsung oleh warga.
Melihat uaraian penggunaan Uang Dana Desa Sinar Dewa banyak kejanggalan untuk melakukan dugaan penyimpangan, tentunya ini pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan korupsi.
Demikian ungkap Aldi Taher aktifis Peduli Pembangunan Kabupaten Pali dalam keteranganya persnya (27/12).
Berikut konfirmasi langsung media ini kepada Kepala Desa (Kades) Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali tersebut ” Wartwan: Ass pak kades, izin konfirmasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2024 Desa Sinar Dewa. Mohon penjelasannya🙏🙏🙏.
Kades : Tidak ada jawaban (27/12/2025).
Mengkonfirmasi lagi Terkait penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk masyarakat, Tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan, dll) Rp.16.614.000, dan juga terkait penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll Rp 15.270.000, maupun
penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 40.836.000, dan juga Keadaan Mendesak Rp 219.600.000, serta terakhir terkait penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 3.600.000, dan penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll Rp 26.881.700
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 2.000.00.
Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Desa (Kades) Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali belum memberikan jawaban pada media ini atas adanya uraian dana yang keluar tersebut. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen