PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu pada Rabu (10/01/2024).
Pelaku, RN (52), warga dusun IV Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, kini berada di tangan hukum setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Keberhasilan ini diungkap melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/A/2/I/2023/SPKT.Resnarkoba/Res.Pali/Polda Sumatera Selatan, tanggal 10 Januari 2024.
Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Hamdani, S.H., personil Satresnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku RN (52).
Kapolres Banyuasin, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hamdani, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dengan sukses di rumah pelaku RN (52) dusun IV Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan.
“Saat penggerebekan, pelaku RN (52) mengakui kepemilikan sabu yang didapat dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial UG, warga Air Hitam,” kata Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (11/01/2024).
Adapun Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita, termasuk satu plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram, timbangan digital, pipet skop, dompet, dan satu unit handphone NOKIA tipe 105 dengan NOSIM 081366563835 dan NO IMEI 357736100915709.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kasat Narkoba.
Satresnarkoba Polres PALI terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas ancaman narkotika di wilayah kabupaten PALI,” Pungkasnya