Edarkan Sabu Sabu Perempuan Ini Berlebaran di Ruang Tahanan Polres PALI

PALI//Linksumsel-Tim Satreskoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Seorang perempuan berinisial IY (34), warga Dusun III Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, ditangkap saat diduga tengah menjalankan bisnis haramnya di sebuah gubuk terpencil, Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun III.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. segera mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Idik IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan intensif, tim akhirnya berhasil memastikan identitas target yang diketahui sebagai IY.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat IY beroperasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening sedang berisi enam paket kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,50 gram.

Selain itu, ditemukan pula tujuh ball plastik klip bening kosong, satu pipet skop warna kuning, dan satu unit ponsel Vivo Y28 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Barang bukti tersebut diakui oleh IY sebagai miliknya yang digunakan untuk diperjualbelikan.

Tanpa perlawanan, IY langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Keamanan Wilayah, Polsek Talang Ubi Gelar KRYD dan Patroli Malam

Lebih lanjut, ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” Ujar Kasat Narkoba, Kamis (27/03/2025).

Saat ini, IY masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres PALI untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah PALI dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

AKP Dedy Suandy menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari barang terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *