Fenomena Sefrekwensi dan Setia Atasan di Pemda Sumsel, K MAKI: Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sumsel//Linksumsel-Lagi trend pernyataan Kepala Daerah terpilih kepada bawahannya yaitu “mundur bila tidak sefrekwensi dan tidak setia atasan” atau dengan kata lain benar atau salah harus ikut tanpa bantahan.

“Pernyataan yang merupakan perintah mutlak Pemimpin Daerah ini akan memunculkan potensi tindak pidana korupsi karena jabatan”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan Jum’at 04/04/25.

“Harus tunduk tanpa bantahan kepada atasan atau Kepala Daerah merupakan hirarki yang menentang undang – undang dasar 1945 dan undang turunannya”, papar Feri lebih lanjut.

“Undang – undang dasar 1946 dan turunannya mengharuskan setiap warga negara untuk setia dan tunduk kepada negara dan melayani publik untuk Aparat Pemerintah”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“Pernyataan sefrekwensi, setia atasan dan tunduk kepada atasan merupakan bentuk perlawanan kepada undang – undang dasar atau Pembangkangan kepada negara”, lanjut Feri

“Kepala Daerah melayani kepentingan publik dan bukan raja atau di-Pertuan agong yang harus di layani seperti zaman kerajaan atau monarki absolut pada masa Eropa abad pertengahan”, ujar Deputy K MAKI itu.

“Tugas ASN mentaati perintah Kepala Daerah berdasarkan aturan perundangan sehingga tidak wajib dan setia kepada Kepala Daerah yang korup”, tegas Feri Kurniawan.

“Atasan bukanlah Tuhan yang wajib di sembah seperti zaman kerajaan karena menyembah, menjilat dan merayu atasan merupakan dosa besar”, tuntas Deputy K MAKI itu. (J/Red)

Baca juga:  Menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polres PALI Gelar Razia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *