PALI//Linksumsel-Terkait adanya masyarakat di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi berupa tanam tumbuh dibawah kawasan tiang Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (Sutet).
Mewakili masyarakat yang dirugikan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kabupaten Pali yang menindaklanjuti atas laporan masyarakat Pengabuan tersebut, mempertanyakan adanya ganti rugi tanah tumbuh diam areal tanah yang telah diduduki oleh tiang Sutet tersebut.
Adapun lahan yang memiliki tanam tumbuh yang dimaksud tersebut, terdapat secara sah dimiliki oleh warga Pengabuan bernama saudara Haryono dan saudara Ipul yang luasnya sebanyak 1 hektar.
Mewakili warga pemilik lahan dan tanam tumbuh dibawah kawasan tiang Sutet tersebut, Ketua LSM Macan Kabupaten Pali mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada ganti rugi terkait tanam tumbuh meski saat itu sudah terdapat kesepakatan dengan pihak Sutet,” ungkap Hendra, Kamis (16/10).
Dikatakannya, bahwa permasalahan ini juga sudah diketahui Kades Pengabuan, dan juga sudah dihubungi kepada Pak Adrian, bahwa pihak Sutet sudah mengajukan tagihan ke pusat dan sudah di ACC, namun, hingga saat ini janji akan segera diganti rugi tanam tumbuh belum didapat warga yang telah dirugikan meskipun telah disaksikan perjanjian tersebut, oleh LSM dan Kades Pengabuan tersebut.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Masyarakat Pali (PMP) Kabupaten Pali melalui anggotanya tersebut, membenarkan bahwa warga yang memiliki lahan dan tanam tumbuh yang diduduki tiang Sutet tersebut, belum sama sekali mendapatkan ganti rugi yang tentunya selama ini telah dirugikan.
“Kami sepakat akan melakukan aksi demo memperjuangkan hak rakyat atas adanya kerugian masyarakat, dan demo akan dilakukan di kantor Bupati Pali guna untuk mempertanyakan serta meminta bantuan Bupati Pali,”ujar Dar.
Sementara itu, diketahui bahwa pihak Sutet saat dikonfirmasi lewat What Shapnya guna mempertanyakan permasalahan ganti rugi tanam tumbuh milik warga tersebut, melalui via WhatsAppnya belum terdapat jawaban.
Sementara Ketua LSM Macan Kabupaten Pali yang sekaligus menguraikan terkait persoalan standar ganti rugi tanah dibawah kawasan Sutet tersebut, khusus jalur di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Pali milik warga Pengabuan yang dirinci kerugiannya, yakni, tanah sawah 1 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) atau sekitar 1 persen dari harga pasar tanah.Tanah ladang atau kebun 3 persen dari (NJOP) atau sekitar 3 persen dari harga pasar tanah.
Tanah perumahan 5-10 persen dari NJOP atau sekitar 5-10 dari harga pasar tanah.
Tanah Pekarangan 5 persen dari NJOP atau sekitar 5 persen dari harga pasar tanah.
Tanah Bangunan 10 persen dari NJOP atau sekitar 10 persen dari harga pasar tanah,” ungkap Coken, pada media ini.(16/10). (J.red.)