Gaya Plamboyan Ketua KPK Sebabkan Pelanggaran Kode Etik, K MAKI: Sudah Layak Untuk di Ganti

Sumsel//Linksumsel-Polemik seorang pimpinan lembaga antikorupsi yang menggunakan helikopter mewah berujung pada keputusan pelanggaran kode etik. Namun sanksi yang dijatuhkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri itu termasuk ringan.

“Menghukum terperiksa sanksi ringan,” ujar Tumpak H Panggabean selaku Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan amar putusan dalam sidang etik terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 24 September 2020.

Semua bermula saat Firli diketahui menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Lantas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman melaporkan peristiwa itu ke Dewas KPK.

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Aturan tentang larangan insan KPK bergaya hidup mewah itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut: Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi.

Dewas KPK menjatuhkan keputusan pada Kamis, 24 September 2020. Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik tetapi sanksi yang dijatuhkan menjadi sorotan.

“Sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak.

Hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Baca juga:  Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi, Ini yang Dikatakan Kalapas Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *