Gerebek Penginapan di Talang Kelapa, Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu

Banyuasin//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di sebuah penginapan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat dini hari, 10 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB.

Tersangka berinisial PO (30), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, diamankan saat berada di Penginapan Serasi, Jalan Serasi II. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melaksanakan operasi tangkap tangan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Seven yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, satu alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang telah menyiapkan narkotika dalam beberapa paket siap edar.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkotika di Banyuasin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegas Risnan.

Kapolres juga menambahkan bahwa penangkapan ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atas tersangka. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Untuk Menjamin Keamanan Masyarakat Polres PALI Melakukan Patroli

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.(j.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!