Muara Enim//Linksumsel-Publik Kabupaten Muara Enim tentunya masih ingat terkait hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim pada tanggal 6 September 2022, yang mana hasil Pilwabup Muara Enim oleh DPRD Muara Enim diduga telah melanggar aturan yang kemudian terdapat gugatan oleh beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Kabupaten Muara Enim karena diduga telah cacat hukum.
Hasil Pilwabup Muara Enim digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh DPC Projo Kabupaten Muara, DPC LSM Abdi Lestari (ABRI) , Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), DPD LSM Berantas, dan LSM Siap dan Tanggap (Sigap).
Ketika dikonfirmasi melalui kuasa hukum penggugat Firmansyah, SH, kepada media ini Minggu 23/10/2022), mengungkapkan, membenarkan bahwa gugatan hasil Pilwabup Muara Enim ke PTUN telah diterima dan akan menjalani proses persidangan di PTUN Palembang dengan agenda pembacaan materi pokok gugatan.
“Ya, segera akan disidangkan di PTUN gugatan hasil Pilwabup Muara Enim, Sidang akan berlangsung pada Tanggal 25 Oktober 2022 nanti, ujar Firmansyah pada media ini saat dihubungi via telponnya Minggu (23/10/2022).
Dikatakan Firmansyah, bahwa dengan telah diterimanya gugatan kami karena secara data telah lengkap dan layak disidangkan, dan berharap gugatan kami dapat dikabulkan majelis hakim seluruhnya karena hasil Pilwabup Muara Enim oleh DPRD Muara Enim diduga telah cacat hukum serta gugatan kami juga telah dipublikasikan di SIPP PTUN Palembang.
“Ya, kami yakin gugatan adanya dugaan pelanggaran hukum hasil Pilwabup Muara Enim pada 6 September 2022 lalu, majelis hakim dapat bijak menyikapinya, dan gugatan tersebut merespon dari elemen masyarakat Muara Enim untuk menguji keabsahan proses Pilwabup Muara Enim oleh DPRD Muara Enim,”tegas Firmansyah,SH.
Ditambahkan Firmansyah, bahwa objek gugatan adalah keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 Tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 yang saat itu menetapkan Ahmad Asmarwi Kaffah,SH, sebagai Wabup Muara Enim terpilih melalui rapat Paripurna ke-XVII, dengan sistem Voting perolehan suara Ahmad Asmarwi Kaffah,SH, memperoleh 35 suara.
“Ya, insya Allah sidang gugatan Pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim di PTUN Palembang akan digelar pada Tanggal 25 Oktober 2022 nanti,dan gugatan tersebut sudah sempurna untuk disidangkan,”pungkas Kuasa hukum Penggugat Firmansyah,SH. (JNf)