Prabumulih//Linksumsel-Perkara dalam gugatan Fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih Sumatera Selatan berakhir damai.
Dalam perkara gugatan oleh PT Sinar Mas Finance Kota Prabumulih terhadap konsumen yang tidak memenuhi janji Fidusia( M.O.U.red) akhirnya atas gugatan tersebut, pihak PT Sinar Mas Finance mencabut gugatan dikarenakan Konsumen telah mengakui kesalahannya dan membayar kewajibannya terhadap pembayaran satu unit kendaraan roda empat.
PT Sinar Mas Finance melalui Kuasa hukum nya Yulison Amprani, SH, MH dan Sanjaya SH MH, mengatakan, bahwa pada sidang hari ini telah melakukan perdamaian kepada tergugat berinisial ‘SGT’ dan hakim telah mengabulkan serta menetapkan bahwa dilakukan perdamaian melalui akta Van Dading, dan hakim pun mengapresiasi atas perdamaian ini, dimana dalam gugatan perdata atau gugatan sederhana, bahwa perdamaian adalah jalan yang paling baik sesuai dengan motto peradilan “Damai Itu Indah,”ungkap Bung Ichon didampingi Sanjaya, dua pengacara kondang itu .(06/03).
Ditambahkan, alhamdulilah dalam perkara ini tergugat menyadari kesalahannya dan membayar kewajibannya yang pada akhirnya gugatan ini berakhir dengan damai,”pungkas Ichon sapaan akrabnya itu pada media ini,(JNF,,)