PALI//Linksumsel-Corporate Social Responsibility (CSR) tentunya wajib disalurkan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat bagi perusahaan tertentu yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terutama yang bergerak dibidang atau berkaitan denga sumber daya alam, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Kewajiban ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012, yang mewajibkan seluruh perseroan untuk memiliki program tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegasnya.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Pali Firdaus Hasbulah SH MH, saat wawancara kepada wartawan terkait program CSR bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Pali agar perusahaan wajib mengelontorkan CSR guna mendukung meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat.
Lanjut Politisi Partai Demokrat tersebut, bahwa, agar pemerintah daerah terkait program CSR yang wajib bagi perusahaan untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR), untuk lebih mengetahui dasar hukum kewajiban CSR berdasarkan Undang -Undang No.40 Tahun 2097 Tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perseroan yang menjalankan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber data alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012: Merinci lebih lanjut pelaksanaan CSR, termasuk perencanaan,. pelaporan,dan pengawasan. Undang -Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal : Menegaskan bahwa setiap penanaman modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkap Wakil Ketah DPRD Pali Firdaus Hasbulah SH MH (16/10/2025).
Dikatakan Firdaus, mengapa CSR wajib disalurkan untuk masyarakat karena CSR bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program -program seperti, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi,dan pembangunan infrastruktur.
Begitupun CSR yang berbasis untuk lingkungan membantu mengurangi polusi, meningkatkan efesiensi energi, dan mendukung konservasi alam, sehingga berdampak menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat dan perusahaan itu sendiri yang tentunya dapat membangun citra positif, guna meningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat, dan mencegah sanksi hukum jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif seperti sanksi pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan kegiatan usaha. Selain sanksi hukum tersebut, perusahaan juga bisa menghadapi dampak negatif lainnya akibat tidak menjalankan kewajibannya terkait wajib menyalurkan CSR,” beber mantan aktivis 1998 itu.
Ditambahkan Firdaus,bahwa alokasi dana CSR sebesar 2 persen dari keuntungan perusahaan akan memberikan dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, jika benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Pali untuk menyalurkan dana CSR maka hasilnya juga mendukung kemajuan Kabupaten Pali.
“DPRD Pali sepenuhnya mendukung kebijakan pengalokasian 2 persen dana CSR yang dibentuk oleh Bupati Pali ,” tutup Wakil Ketua DPRD Pali Firdaus Hasbulah SH MH.(16/10). (J.red).