Gunakan Dana APBD, Proyek Jembatan 1 Milyar di Desa Talang Bulang PALI Dinilai Janggal, Simak Informasinya?

PALI//Linksumsel-Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai kritik. Kali ini, kritik serta sorotan tertuju pada proyek jembatan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI, yang dinilai janggal dan mengundang tanda tanya publik.

Pasalnya, jembatan yang dibangun di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Pali tersebut, diduga tidak memiliki akses jalan alternatif dikedua ujungnya, yang mengakibatkan jalan berujung buntu.

Proyek jembatan tersebut dilaksanakan oleh CV. Alfa Jaya Perkasa dengan nilai kontrak hampir Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun anggaran 2025.
Namun, hasil pantauan dan investigasi di lapangan tersebut, menunjukkan bahwa jembatan tersebut bukan dibangun untuk menyeberangi sungai besar maupun menghubungkan antar wilayah strategis.

Ironisnya, hingga saat ini akses jalan di kedua sisi jembatan belum tersedia. Alhasil, bangunan jembatan tersebut justru berdiri tanpa fungsi yang jelas dan memunculkan persepsi sebagai proyek yang asal jadi.

Aktivis pemerhati pembangunan PALI, Aldi Taher, menyayangkan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai proyek yang menelan anggaran besar itu terkesan ugal-ugalan dan tidak melalui perencanaan yang matang yang dilakukan dinas terkait maupun pelaksana proyek.

“Proyek pembangunan infrastruktur seperti ini harusnya dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel. Apalagi ini menyangkut penggunaan uang rakyat,” ujar Aldi T (21/07).

Lebih lanjut, Aldi menambahkan bahwa lokasi awal pembangunan jembatan sebenarnya tidak berada di titik yang tidak memiliki akses jalan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdapat kesalahan dalam perencanaan teknis maupun proses pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga informasi melalui pemberitaan ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI belum terkonfirmasi terkait polemik pembangunan jembatan tanpa akses tersebut. (J/red)

Baca juga:  BanGub Kades Rawan Korupsi, K MAKI: Kades Bertanggung Jawab Secara Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!