Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Toll OKI, K MAKI: Kejaksaan Akan Segera Tetapkan Tersangka Lain

Sumsel//Linksumsel-Majelis Hakim Tipikor PN Palembang telah memvonis 2 terdakwa ganti rugi jalan toll OKI dengan hukuman maha berat karena menerima duit negara dengan cara tidak sah.

Vonis majelis Hakim ini secara filosofis memerintahkan Kejaksaan menetapkan tersangka lain selaku pelaku utama dan dalang semua korupsi toll OKI menurut pendapat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI).

Fokus utama yang di tekankan Majelis Hakim kepada fihak Kejaksaan adalah penetapan tersangka pada proses ganti rugi karena terdakwa yang telah di vonis hanya merupakan tersangka alternatif menurut Koordinator K MAKI Bony Balitong, “terpidana yang telah di vonis merupakan urutan terbawah dalam tindak pidana korupsi jalan toll OKI”.

“Ada Tim ganti rugi Pemkab OKI, BPN, KJPP, BUMD dan unsur pemerintah kecamatan yang sangat berpotensi jadi terdakwa”, papar Bony Balitong.

“Unsur Perbuatan Melawan Hukum dari kacamata penyidik profesional adalah proses ganti rugi hingga duit cair”, jelas Bony Balitong.

“Kalau hanya tersangka penerima dan perkara lemot tidak berlanjut maka pengungkapan perkara Korupsi toll OKI layak di nilai gagal total”, ulas Bony Balitong.

“harusnya di kejar peran semua fihak yang memproses ganti rugi dan kalau perlu di tersangkakan semua”, kata Bony Balitong.

“Jangan ada kesan Kejaksaan takut dan tidak bernyali ungkap aktor utama korupsi toll OKI”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Pengurus IWO Palembang Menggelar Rapat Kordinasi Bahas Persiapan HUT Ke-12 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *