Muara Enim//Linksumsel-Sat Reskrim Polres Muara Enim kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminal yang menghebohkan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka dept collector yang diduga merampas sebuah mobil Traga warna putih BG 8414 EK di Jl. Perumahan GBS (Griya Bumi Serasan), Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kasus ini sempat viral di media sosial dan memancing banyak perhatian, Jumat (27/9/24).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DS (37), warga RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan B (51), juga warga RD PJKA Bandar Agung. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa terancam saat mobilnya diambil paksa oleh para tersangka. Kapolres Muara Enim.
AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai mobil Traga warna putih BG 8414 EK untuk membeli air isi ulang di kawasan GBS, Senin (30/9/24).
Saat korban sedang mengisi air, para tersangka datang dan meminta melihat nomor rangka mobil. Tanpa penjelasan lebih lanjut, mereka memaksa korban untuk menandatangani dokumen yang tak jelas, disertai ancaman. Setelah korban menandatangani, tersangka langsung masuk ke dalam mobil dan mengunci pintu, lalu melarikan mobil tersebut. Korban yang saat itu berada di bagian kabin belakang dan memecahan kaca sebelah kanan
Aksi pengejaran berlangsung sepanjang jalan menuju Desa Lubuk Ampelas. Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga di sepanjang jalan dan menelepon pemilik mobil, Puncaknya, ketika pelaku tiba di Desa Lebuay Bandung, mobil mereka dihentikan oleh warga Pertengkaran antara korban dan pelaku tak terhindarkan, hingga akhirnya warga sekitar dan pihak kepolisian tiba di lokasi.
Polisi yang telah menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan pengejaran. Dua pelaku berhasil diamankan di Desa Lebuay Bandung, sementara dua tersangka lainnya yang berada di mobil hitam milik pelaku berhasil melarikan diri ke arah Lahat. Barang bukti berupa mobil Traga putih, dua tedmon air, dan peralatan air isi ulang turut disita oleh petugas.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau pasal 368 ayat 1 KUHP serta pasal 363 ayat 4 KUHPidana, terkait tindak pidana Pencurian Kekerasan dan Pemerasan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian ke pihak berwajib untuk penanganan yang cepat dan tepat.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, terutama untuk menangkap dua pelaku lain yang saat ini dalam pelarian. Kasat Reskrim berharap, masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(J.red))