Hendak Transaksi Sabu di Rumah Makan, Pria Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres PALI

PALI//Linksumsel-Diduga akan melakukan transaksi gelap Narkotika jenis sabu-sabu, seorang kurir Narkoba asal Air Itam Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Kurir sabu-sabu bernama Heriyanto ini ditangkap di Rumah Makan yang ada dibilangan Desa Purun, kecamatan Penukal pada Jumat (07/5/2024) waktu lalu.

Dari kantong celana pria kelahiran 1991 ini, Posisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 41 gram (empat puluh satu gram).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH, didampingi Kanit Idik l dan ll, IPDA Hartoyo dan IPDA Nopran Indika membenarkan adanya penangkapan itu.

” Benar, barang bukti tersebut di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku berupa 4 (empat) plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan 4 (empat) helai tisu dan 1 (satu) kantong asoy warna hitam,” kata IPTU Aan Sriyanto kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku kurir narkoba asal Desa Air Itam Timur ini berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres PALI IPTU AAN SRIYANTO, S.H, M.H memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA HARTOYO, S.H dan kanit Idik 2 IPDA NOPRAN INDIKA, S.H untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

” Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Idik 1 IPDA HARTOYO, S.H dan Kanit Idik 2 IPDA NOPRAN INDIKA, S.H beserta anggota Satresnarkoba melihat satu orang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di dalam salah satu Rumah Makan yang ada Desa Purun,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, anggota Satresnarkoba mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Heriyanto (kurir).

Baca juga:  Memperkuat Sinergitas, Kalapas Kelas Muara Enim Terima Kunjungan Dansubdenpom Persiapan

” Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dimaksud, dia mengaku barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut untuk di jual,” terang kasat.

Setelah itu kata Kasat Res Narkoba, tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *