Palembang//Linksumsel-HZ mantan Ketua KONI Sumsel di tahan Kejari Palembang untuk di sidangkan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Dugaan korupsi ini telah memvonis 2 terdakwa sebelumnya atas kerugian negara pada penggunaan dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Menanggapi di tahannya HZ oleh Kejari Palembang, Kordinator K MAKI angkat bicara kepada awak media.
“Hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebenarnya tidak mungkin dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus KONI Sumsel karena di berikan tanpa lampiran rencana penggunaan anggaran oleh penerima hibah”, papar Bony Balitong Rabu 17/04/24.
“Akibat hibah yang di berikan tanpa melibatkan penerima hibah dalam pembahasan APBD maka penggunaannya semau gue karena tidak ada rencana anggaran atau lampiran proposal”, ujar Bony Balitong.
“HZ menyatakan dana hibah sekonyong – konyong di berikan kepada KONI Sumsel tahun 2021 oleh Gubernur Sumsel selaku pengguna anggaran tanpa keterlibatan KONI dalam pembahasan rencana anggaran dan besaran hibah yang akan mereka terima kata HZ dalam. Kesaksiannya di depan sidang terdakwa sebelumnya”, jelas Bony
“Wajar saja kalau dana hibah tersebut di gunakan seenaknya karena di berikan dalam. Besaran Rp. 25 milyar tanpa syarat rencana pemggunaan”, ucap kordinator K MAKI itu.
“Keterangaan HZ dalam persidangan itu harusnya di konfrontir ke pengguna anggaran saat itu yaitu mantan Gubernur Sumsel namun sayangnya Mantan Gubernur itu tak pernah di mintai keterangan dalam penyidikan”, ujar Bony Balitong.
“Hukum acara pidana Indonesia tidak memberi ruang kesaksian untuk orang yang tidak dalam proses penyidikan kecuali saksi ahli dan saksi adechart atau saksi meringankan”, jelas Bony.
“Peran mantan Gubernur Sumsel hanya dapat di buka dalam proses penyidikan baru dalam kerangka Perbuatan Melawan Hukum oleh pengguna anggaran sebagai salah satu penyebab potensi kerugian negara”, tegas Bony Balitong.
“Namun tentunya tergantung dengan keinginan dari Kejaksaan itu sendiri yaitu putus atau terus”, tutup Kordinator K MAKI itu.