Ilegal Drilling di Musi Banyuasin Diduga Libatkan Pemkab dan Pertamina, K MAKI: Tikus Curut yang Ditangkap

Sumsel//Linksumsel-Pembelian minyak Tambang Rakyat (TR) oleh Petro Muba merupakan Perbuatan Melawan Hukum bila di tinjau dari aturan perundangan tentang eksplorasi migas di Indonesia.

Sementara Pertamina yang membeli minyak dari Petro Muba dapat di kategorikan tindak pidana penadahan barang curian milik negara berupa migas.

Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari institusi hukum berupa penangkapan oknum BUMD Petro Muba dan oknum Pertamina yang melakukan transaksi barang curian milik negara berupa minyak bumi.

“Disayangkan kalau hanya perkara kecil yang di tindak lanjuti oleh Kejari Muba sementara perkara besar illegal drilling yang merugikan negara trilyunan rupiah tak tersentuh”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Kamis 03/04/25.

“Perlu bukti nyata Kejari Muba untuk mengungkap ilegal drilling dengan menangkap oknum pembeli Petro Muba yang membeli minyak TR dan oknum Pertamina yang menjadi terduga pelaku penadahan barang curian”, lanjut Feri Deputy K MAKI.

“Sementara dana PI milik Pemkab Musi Banyuasin di Perusda Sumsel PDPDE yang sekarang berubah menjadi PT SEG senilai lebih dari Rp. 48 milyar belum di tagih sejak 2012 merupakan potensi tindak pidana korupsi namun belum di tindak lanjuti Kejari Muba”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Participacing of Interest (PI) energi telah ditagih oleh Bupati Muba AN, Bupati F dan Bupati BH namun belum ada realisasi oleh BUMD Sumsel PT SEG sehingga merupakan kerugian negara terbukti”, papar Feri Deputy K MAKI

“Belum lagi PT MEP yang membayar pajak yang diduga 2 kali untuk 1 objek pajak dan katanya sudah di laporkan ke Kejari Muba sejak lama tapi belum ada tindak lanjut dan merupakan potensi kerugian negara terbukti”, tegas Feri K MAKI.

Baca juga:  Pj Bupati MUBA Menyambangi dan Berikan Sembako Warga Yang Terdampak Banjir

“Musi Banyuasin butuh Pimpinan Kejaksaan Negeri yang berintegritas dan berani menindak lanjuti perkara hukum pidana korupsi”, tuntas Deputy K MAKI Feri Kurniawan. (J/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *