Ini Sanksi Pejabat Ganti Plat Merah Jadi Plat Hitam

Media Linksumsel-Kendaraan dinas yang berplat merah dengan diganti menjadi plat hitam adalah merupakan pelanggaran administrasi dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai undang -Undang Lalulintas bagi pejabat yang melakukannya.

Jika TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diganti tanpa izin resmi, maka TNKB tersebut dianggap tidak sah dan dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.509.000.

Adapun Pelanggaran Administrasi: Mengubah plat nomor kendaraan dinas (plat merah) menjadi plat nomor pribadi (plat hitam) merupakan pelanggaran administrasi yang melanggar aturan Lalulintas. Sanksi Pidana : Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Sedangkan untuk tidak sahnya TNKB : TNKB yang diganti tanpa izin resmi dianggap tidak sah dan dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti masalah hukum saat terjadi kecelakaan.

Hukuman Denda juga dapat dikenakan sebagai sanksi atas pelanggaran ini, dengan jumlah maksimal Rp.500.000.

Plat merah, yang merupakan nomor polisi dinas milik pemerintah, tidak bisa diganti atau dipindah -pindahkan ke kendaraan lain. Plat merah terkait dengan kendaraan dinas yang dimiliki oleh instansi pemerintah, lembaga negara, dan BUMN /BUMD, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan Dinas terkait tugas pokok dan fungsi instansi tersebut.

Aturan umum : Plat nomor kendaraan, termasuk plat merah, tidak dapat dipindahkan ke kendaraan lain.Setiap plat nomor berlaku untuk satu kendaraan tertentu, sebagaimana diatur oleh kepolisian. Dilarang Modifikasi: Aturan juga melarang modifikasi plat nomor sepeti mengubah warna, tulisan, atau menambahkan stiker yang tidak resmi.

Pengecualian:Beberapa sumber menyebutkan bahwa lembaga negara seperti kementerian dapat memiliki dua plat nomor, namun harus didaftarkan dan dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Hukuman: Mengganti atau memalsukan plat merah tanpa izin kepolisian adalah tindakan yang ilegal dan bisa dikenakan sanksi.

Baca juga:  Polda Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Tujuan Plat Merah: Plat merah berfungsi sebagai identitas kendaraan dinas dan menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan:Kendaraan berplat merah hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi terkait, dan biasanya hanya beroperasi di hari kerja.

Bolehkah mobil dinas dipakai di luar jam kerja?Patut diduga, penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja sebagai penyalahgunaan wewenang. sanksi ASN yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Plat merah isi BBM apa?Kendaraan roda milik pemerintah, hanya bisa menggunakan BBMNon-Subsidi (Pertamax dan Pertamina Dex/Solar Dex). (sumber resmi). (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *