Palembang//Linksumsel-Merasa namanya sudah tercemar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengunggah nama kliennya (Syakir Rahmat.Red), diberbagai Medsos karena merasa telah difitnah dalam melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Tiga Kuasa hukum Korban yakni Suzaka Rizkiono,SH, Prabowo Pebrianto,SH, MH, dan M Khoirul Akmal ,SH, Ecih, melakukan klarifikasi serta mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku pengunggah kliennya karena sudah mencemarkan nama baiknya.
Kepada media ini dikantor pengacara SR Lumiere Law Firm Kota Palembang tersebut, tiga pengacara Syakir Rahmat yang menjadi korban berita hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menegaskan, bahwa klien kami bernama Syakir Rahmat telah menjadi korban fitnah sehubungan dengan beredarnya foto dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama klien kami tersebut diatas, yang disertai dengan Narasi-narasi provokatif dan jahat dengan ini menyatakan : (1)
Penyebaran Foto dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitas pribadi klien kami di berbagai media sosial dan jaringan pesan WhatsApp (WA) tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, dengan secara semena-mena dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.(2).
Bahwa berita berita yang beredar menyertai penyebaran foto dan identitas pribadi itu adalah TIDAK BENAR (Hoaks) dan merupakan FITNAH yang bertujuan mengintimidasi dan merusak nama baik klien kami.(3).
Bahwa perbuatan tersebut telah kami laporkan kepada pihak pihak yang berwajib OJK, Kominfo serta Patrolisiber Polri untuk ditelusuri dan ditemukan pelakunya serta diambil tindakan sesuai dengan kewenangan masing masing dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Ya, demikian
pemberitahuan ini, dan ini sebagai klarifikasi dari klien kami untuk diketahui dan dimaklumi,”tegasnya pada media ini (31/03/2023).
Sementara terkait hal tersebut tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim yang juga pernah berkiprah di dunia jurnalistik serta pernah menjabat anggota DPRD Dapil III Muara Enim, menyatakan sangat menyesalkan adanya Unggahan dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan ini jelas HOAK untuk itu kepada aparat hukum untuk dapat segera menangkap orang yg membuat unggahan HOAK ini, dan ini betul -betul pencemaran nama baik seseorang,”tegas Ali Hanafiah,SH.(31/03). (JNF)