PALI//Linksumsel-Pembangunan tugu perbatasan di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat mengalami pembengkakan anggaran (markup).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan (31/7), nilai anggaran untuk satu unit tugu perbatasan mencapai Rp. 24.550.000, sebuah angka yang dinilai tidak sebanding dengan volume dan hasil pekerjaan yang terealisasi.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penggunaan dana desa di wilayah tersebut. Aktivis pemerhati pembagunan Kabupaten PALI, Aldi Taher mengaku heran dengan besarnya anggaran yang digelontorkan hanya untuk satu unit tugu yang dinilai tidak begitu medesak urgensinya dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Dengan angka sebesar itu, semestinya anggaran tersebut dapat digunakan dengan kebutuhan lebih mendesak. Namun kenyataannya, sangat tidak sebanding. Ada indikasi pemborosan anggaran atau bahkan patut diduga praktik markup,” ujar Aldi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Beruge Darat belum terkonfirmasi. Sementara itu, Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Beruge Darat.
Ia menilai pentingnya pengawasan yang ketat agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk memperkaya segelintir pihak. (J/red)