Jalan Provinsi yang Perbaiki PALI Hingga Gelontorkan Rp5,5 Miliar??

PALI//Linksumsel-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memutuskan memperbaiki ruas jalan Simpang Raja – Jerambah Besi, dengan cara melapisi jalan cor beton itu dengan aspal senilai Rp5,5 Miliar yang bersumber dari APBD Perubahan PALI 2022.

Sebagaimana informasi yang diketahui, jalan tersebut kini telah diambil alih oleh Provinsi Sumsel, dan intens dilintasi oleh armada bertonase berat yang mengangkut hasil tambang batubara, kelapa sawit, maupun kayu logging.

Oleh karenanya, wajar jika kemudian kondisi jalan lintas yang menuju ke Ibukota PALI itu rentan sekali mengalami kerusakan.

Inisiatif Pemkab PALI untuk memperbaiki jalan itu tentu saja sangat menggembirakan masyarakat yang kerap melintas di sana. Meski kemudian menyisakan sedikit pertanyaan yang cukup menggelitik.

Apa yang mendasari Pemkab PALI bersedia menggelontorkan dana yang cukup besar untuk memperbaiki jalan provinsi itu. Sedangkan perusahaan yang kerap melintas di sana tak ada kontribusi sama sekali berupa retribusi, pajak, dan lainnya, guna menyumbang PAD PALI.

“Karena uang yang dipakai adalah uang kami, sebagai rakyat PALI, maka wajar kami mempertanyakan hal ini. APBD PALI baiknya digunakan untuk memenuhi hak warga PALI yang prioritas saja. Jangan ambil alih kewajiban provinsi. Apalagi ini justru korporasi yang diuntungkan,” cetus Aan, warga Talang Ubi, Selasa (20/12/2022).

Ia juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti dalam waktu singkat kondisi jalan kembali rusak karena kerap dilintasi kendaraan berat industri tersebut. “Tentu PALI sangat dirugikan, bukan?” Imbuhnya.

Menyikapi kebijakan Pemkab PALI ini, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan ( Formas Busser), Rully Pabendra, justru curiga ada dugaan kesepakatan tertentu antara pengampu kebijakan di Pemkab PALI dengan beberapa perusahaan yang menggunakan jalan itu untuk mengangkut hasil industrinya.

Baca juga:  Tiga Polisi Yang Bertugas di Polres PALI Terkena PDTH, Ini Penyebabnya

“Sebagaimana kita ketahui, kondisi jalan itu mulai rusak skala sedang. Di beberapa titik bahkan badan jalannya hancur karena rutin dilindas armada batubara bertonase hingga 14 ton per kendaraan yang jumlahnya mungkin ratusan. Lha ini, kok tiba-tiba diperbaiki oleh Pemkab PALI pakai APBD-P. Wajar kita jadi menduga-duga,” ungkapnya berspekulasi.

Terkait hal ini, ketika dikonfirmasi mengenai izin melintas armada industri, maupun status jalan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PALI, Suhartopo, mengatakan bahwa soal ini agar ditanyakan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) PALI.

“Soal jalan silahkan tanyakan ke Dinas PU TR, Pak,” jawabnya, atas konfirmasi media ini via WhatsApp, Selasa (20/12/2022).

Ia juga menyarankan agar bertanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) soal perizinan melintas armada industri, sebagaimana dipertanyakan media ini juga.

“Segala perizinan yang ngeluarke DPMPTSP, Pak,” singkat Suhartopo.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto, ST., hingga berita ini dipublis belum kunjung membalas konfirmasi media ini, melalui kontak WhatsApp-nya.

Perbaikan jalan berjudul Peningkatan Jalan Simpang Raja – Jerambah Besi sepanjang sekitar 2 km itu, dikerjakan oleh CV Dimas Utama Mandiri, dengan anggaran bersumber APBD-P PALI 2022, sebesar Rp.5.573.102.000,- dan waktu pekerjaan 60 hari kalender. [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *